PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan, secara umum tarif parkir yang di kota Pekanbaru tidak mengalami kenaikan, sebab hampir 80 persen kawasan parkir tepi jalan berada pada zona III dan IV yang tarif parkirnya masih normal."Hampir 80 persen parkir di kota Pekanbaru di zona III dan IV, jadi secara umum tarif parkir itu tidak naik, kenaikan tarif parkir hanya beberapa titik saja di zona I dan II saja," ungkapnya, Senin (9/11/2015).Firdaus menjelaskan, bahwa saat ini masyarakat banyak yang beranggapan jika tarif parkir naik di seluruh lokasi parkir di tepi jalan umum. Padahal itu salah. "Kenaikan tarif itu hanya pada zona I dan II saja. Itupun hanya beberapa titik, jika dipersentasekan luasan zona I itu hanya sekitar 10 persen dari total area parkir tepi jalan umum. Bahkan bisa jadi lebih kecil dari 10 persen dan inipun hanya pada tempat-tempat yang dipandang rawan kemacetan," sambungnya.Menurut Firdaus, perda kenaikan tarif parkir yang sudah disahkan ini belum diterapkan tahun ini dan masih ada proses yang panjang. Sebab, untuk diterapkannya tentu perlu disosialisasikan dan pengujian akademis serta perwako-nya."Saya memperkirakan kenaikan tarif parkir ini mulai diberlakukan pada 2016 mendatang, sebab sebelum diberlakukan perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Hal ini tentu memakan waktu selama 2-3 bulan, setelah itu, maka akan dibuatkan perwako untuk zona-zonanya," jelasnya.Firdaus juga kembali mengingatkan, jika kenaikkan tarif parkir ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di beberapa ruas jalan yang arus kendaraannya padat dilalui kendaraan, bukan untuk menaikkan PAD Kota Pekanbaru. "Kenaikan tarif parkir ini tujuan tidak menaikkan PAD, tetapi untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendaraan di kota Bertuah. Sebagaimana diketahui, perkembangan Pekanbaru saat ini sudah semakin pesat," katanya.Seperti diberitakan sebelumya, Ranperda kenaikan tarif parkir di kota Pekanbaru yang sudah disahkan pansus DPRD kota Pekanbaru pada Senin (2/11/2015) lalu. Kenaikan tarif parkir dibagi pada empat zona, yakni Zona I tarif parkir kendaraan roda dua Rp4000 dan kendaraan roda empat Rp8000. Zona II tarif kendaraan roda dua Rp3000 dan kendaraan roda empat Rp5000. Zona III tarif kendaraan roda dua Rp1000, roda empat Rp2000 dan roda enam Rp10000. Terakhir Zona IV tarif kendaraan roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2000. (*)