PASIR PANGARAIAN, PESISIRNEWS.COM - Isu terkait pengurusan Administrasi kependudukan (Aminduk) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memakan waktu lama hingga dua pekan, secara tegas dibantah Kepala Disdukcapil Rohul."Hal itu tidak benar, masyarakat hanya salah pengertian. Karena proses dua minggu itu atau 14 hari, merupakan waktu maksimal dalam pengurusan Aminduk, baik itu e-KTP, Kartu- keluarga (KK), Akte kelahiran serta lainnya. Maksimalnya 14 hari, jadi tidak ada yang tidak siap kalau sudah di proses selama 14 hari," tegas Kadisdukcapil Rohul Irpan Ridho, Selasa (27/10/2015) di kantornya.Ditambahkannya, terkait pendaftaran pukul 10.00 Wib, bila masyarakat ingin pengurusan sehari siap. Dengan membawa persyaratan yang lengkap dan melakukan pendaftaran di bawah Jam 10:00 WIB. Pihaknya memastikan prosesnya bisa diselesaikan dalam sehari.Dimana bila masyarakat lakukan pendaftaran di atas Jam 10.00 Wib, tentunya membutuhkan proses. Karena selama persyaratannya lengkap. Pihak Disdukcapil akan menyelesaikannya dengan cepat, bila bisa sehari siap mengapa harus menunggu lama."Namun, bila masyarakat yang kurang syaratnya dalam pengurusan Aminduk, maka akan memakan waktu untuk melengkapi syaratnya. Bila syaratnya sudah lengkap, tentunya pengurusan lebih cepat," tegasnya.Irpan juga menerangkan, dalam proses yang tidak siap dalam sehari, bisa disebabkan sejumlah faktor antara lain, rusaknya mesin pencetak KTP atau Akte, adanya gangguan jaringan sehingga memperlambat proses Aminduk."Karena adanya hambatan atau gangguan itulah yang bisa membuat pengurusan Aminduk memakan waktu agak lama. Namun kita akan layani masyarakat sebaik mungkin," ungkapnya.Agar mempermudah proses pelayanan Aminduk, dirinya sudah melakukan Kebijakan dengan pelayanan Satu pintu. Artinya, baik pengurusan e-KTP, Kartu keluarga, Akte Kelahiran, seluruhnya akan dilayani dengan sistim satu pintu.Dimana sebelumnya, untuk pengurusan e-KTP berbeda ruangan dengan pengurusan Akte kelahiran, begitu juga dengan Kartu Keluarga. Sehingga, hal itu mengakibatkan banyak waktu yang terbuang, namun dengan pelayanan satu pintu diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam pengurusan Aminduk.
(rio)Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINISumber: Halloriau