DUMAI, PESISIRNEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dumai mengaku telah menerima suratketerangan (SK) dari Provinsi Riau terkait pemberhentian anggota DPRD di Dumaiyang maju sebagai Calon Walikota - Wakil walikota.
Suratpemberhentian itu sudah diterima satu hari lalu, yakni Abdul Kosim DPRD Dumai,Nuraini DPRD Dumai, dan Maman Supriyadi dari Kepolisian.
“Sementara Eko Suharjo yang menjabat sebagai DPRD Provinsi belum diterima KPU,sebab SK pemberhentiannya masih dalamperjalanan,” terang Ketua KPU Dumai Darwis S.Ag kepada wartawan, akhir pecan kemarin.
Suratpemberhentian itu merupakan salah satu syarat bagi pasangan calon kepala daerahyang maju pada Pilkada 9 Desember 2015.
Diamengatakan dengan sudah adanya surat pemberhentian itu, maka semua persyaratanpasangan Abdul Kosim – Nuraini (Aksi Nuramni) dam Agus Widayat - MamanSupriyadi (Agusman) sudah lengkap.
Sementara,Eko Suharjo S.K. pemberhentiannya masih menunggu alias dalam perjalanan dijemputProvinsi Riau di Kemendagri. Untuk Maman Supriyadi S.K. pemberhentian nya sudahditerima sebulan yang lalu dari Polda Riau.
“Surat pemberhentian ini sebetulnya paling lambat diberikan pada Jumat (23/10)atau 60 hari setelah penetapan calon,” tutup Darwis. (Cah).
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI