BENGKALIS, PESISIRNEWS.COM - Ranperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bengkalis sudah diajukan ke DPRD melalui Bagian Hukum Setdakab Bengkalis. Demikian dikatakan Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis Ismail ketika dikonfirmasi, Senin (12/10).Menurutnya, setidaknya setelah Perda Pilkades serentak disahkan oleh DPRD Bengkalis, ada 91 desa yang bakal melakukan Pilkades secara serentak, "Dari BPMPD kita ajukan (ranperda) ke Bagian Hukum, informasinya Bagian Hukum sudah mengajukan ke DPRD," kata Ismail.Ismail berharap, Ranperda yang diserahkan ke DPRD bisa dibahas secepatnya. Jika Perda Pilkades serentak sudah disahkan, BPMPD langsung akan menyusun tahapan-tahapan Pilkades serentak."Saya tidak mengatakan tidak tahun (pilkades), karena pada dasarnya kita berharap tahun bisa dilaksanakan sebab di APBD kita sudah ada biaya untuk Pilkada. Tapi kita lihatlah perkembangannya sejauh mana,"ucapnya. (bud)(rio)