APBD-P Kota Dumai 2015 di Sahkan Rp. 1 Triliun Lebih

- Sabtu, 10 Oktober 2015 19:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir102015/pesisirnews_APBD-P-Kota-Dumai-2015-di-Sahkan-Rp.-1-Triliun-Lebih.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
dika
APBD P Dumai Disahkan
DUMAI, PESISIRNEWS.COM – Setelah melewati pembahasan yang cukup alot, akhirnya APBD-P Kota Dumai tahun anggaran 2015 disahkan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Dumai Gusri Effendi didamping wakilnya Zainal Abidin dan Idrus pada Selasa (06/10) malam kemarin.Paripurna pengesahan APBD-P kota Dumai tahun anggaran 2015 dihadiri Penjabat Walikota Dumai Arlizman Agus, Sekdako Dumai Said Mustafa, Kepala Bappeda Dumai Marjoko Santoso, dan seluruh Kepala SKPD dilingkungan Pemko Dumai beserta unsure Forkompimda dan undangan lainnya.APBD–P Kota Dumai disahkan Rp.1.092.913.360.046 yang apabila dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD murni tahun 2015 sebesar Rp.1.182.158.017.291,50 terdapat penurunan penerimaan sebesar Rp.89.244.657.245,50 atau 7,55 persen. Jika dilihat pada komposisi pendapatan daerah.Penurunan target pendapatan daerah yang cukup signifikan adalah dari komponen dana perimbangan yang semula ditargetkan Rp.860.154.132.000 pada APBD murni menjadi Rp.191.199.263.113 atau 22,23 persen."Kondisi tersebut diatas sangat jelas terlihat bahwa pendapatan daerah Kota Dumai masih sangat tergantung dari dana perimbangan. Hal ini perlu menjadi perhatian dari Pemko Dumai untuk lebih kreatif dan inovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah. Mengintensifkan sumber pendapatan yang sudah ada, sehingga pendapatan daerah dari komponen PAD bisa menjadi primadona dalam membiayai kebutuhan belanja pembangunan Kota Dumai," ujar Johannes selaku juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Dumai.Kepada SKPD yang memiliki sektor pendapatan, disarankan untuk dapat mengelola sumber pendapatan sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan managemen yang baik, untuk meningkatkan pendapatan daerah dan meminimalisir kebocoran-kebocoran pendapatan yang terjadi akibat belum optimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh atasan.Dan untuk peraturan daerah yang menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan restribusi daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi perlu kita evaluasi bersama.Pada prinsipnya struktur perubahan APBD Kota Dumai 2015 secara keseluruhan telah menggambarkan komposisi anggaran yang sesuai dengan arahan regulasi dan prinsip perencanaan pembangunan.Dimana Pemko Dumai mengusulkan komposisi belanja daerah pada APBD-P sebesar Rp.1.214.500.322.347,49 dari yang ditargetkan pada APBD murni sebesar Rp.1.189.149.859.291,50 atau mengalami peningkatan sebesar Rp.25.350.463.055,99 atau 2,13 persen. Adapun komposisi terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung.Belanja tidak langsung pada APBD–P Rp.539.048.176.564,05 yang sebelumnya diprediksi pada APBD murni sebesar Rp.515.256.542.264,78 atau mengalami kenaikan Rp.23.791.643.299,27. Dan untuk belanja langsung pada Ranperda tentang APBD-P sebesar Rp.675.452.145.783,44 yang sebelumnya diprediksi pada APBD murni Rp.673.893.317.026,72 atau mengalami kenaikan sebesar Rp.1.558.828.756,72.Dari kondisi tersebut terlihat bahwa komposisi belanja langsung lebih besar dari belanja tidak langsung atau jika dipresentasikan dengan perbandingan 55,62 persen banding 44,38 persen.Selanjutnya Badan anggaran menyarankan kepada seluruh SKPD agar lebih memprioritaskan program kerja yang lebih menyentuh kepada masyarakat. Harus ada komitmen yang kuat dari masing-masing SKPD dalam merealisasikan kegiatan sesuai dengan kesepakatan anggaran yang dibuat, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan, tepat guna, tepat sasaran, dan tepat waktu.Selanjutnya, perlu adanya evaluasi dari penjabat walikota Dumai terhadap kinerja SKPD dalam menjalankan tupoksinya sesuai wewenang yang dimiliki dan evaluasi terhadap penempatan pejabat struktural harus berdasarkan kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan oleh unit kerja, sehigga pelaksanaan tugas dapat terlaksana secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dan diharapkan kepada Pemko Dumai dalam membahas anggaran 2016 untuk dapat mematuhi jadwal tahapan penyusunan dan pembahasan APBD sesuai dengen ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga hasil pembahasan dan penganggaran yang dilaksanakan lebih berkualitas dan dapat memenuhi harapan masyarakat Kota Dumai. (dcp)(rio)


Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

DPRD Inhil Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Sampaikan Pendapat Akhir Bupati

Pemerintahan

Defisit APBD Riau Mencuat, Projo Riau Desak SF Harianto Jangan Kambing Hitamkan MBG

Pemerintahan

Bupati Inhil Herman APBD 2026 memuat Belanja Wajib

Pemerintahan

BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi

Pemerintahan

APBD 2026 Inhil Terancam Telambat, Apa Akibatnya? Begini Pandangan Akademisi

Pemerintahan

KUA-PPAS APBD 2026 Terlambat, DPRD Inhil; Persoalan Rakyat Tidak Bisa Main Cepat Membahasnya, Rakyat Harus Diutamakan