TEMBILAHAN, PESISIRNEWS.COM - Bom waktu sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan mulai berdetak, kali ini warga Desa Sungai Bela yang merasa dipecundangi PT Indogreen Jaya Abadi (IJA).Berkaca dari banyaknya kasus sengketa lahan, Pemkab Inhil telah berulang kali diingatkan banyak pihak agar bertindak pro aktif, karena hal itu adalah bom waktu yang siap meledak kapan saja.Namun, sepertinya apa yang disampaikan dan apa yang sudah pernah terjadi tidak dijadikan acuan oleh Pemkab Inhil dalam mengambil tindakan.Kemarin, puluhan warga Desa Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri sudah mendatangi DPRD Inhil guna melaporkan kecurangan yang dilakukan pihak PT IJA di desa mereka."Ini adalah untuk kesekian kalinya, kita tentu sangat kecewa, karena tindakan konkrit itu belum kita lihat, padahal itulah yang diperlukan, " ungkap Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam ketika menerima warga tersebut.Di sisi lain, Pemkab Inhil mengaku telah banyak melakukan upaya dalam kasus tersebut, seperti yang disampaikan Kabag Humas Pemkab Inhil, Ahmad Ramani mewakili bupati."Pemkab melalui beberapa satuan kerja terkait telah melakukan banyak upaya dalam hal ini, termasuk memberikan sanksi kepada PT IJA sesuai UU No 32 tahun 2009, " ungkap Ahmad Ramani, Rabu malam, (7/10) tanpa menyebut dengan tegas sanksi tersebut.Apa yang terjadi dengan warga Desa Sungai Bela itu dan potensi serupa pada banyak daerah seperti kasus Pungkat yang disayangkan banyak pihak."Munculnya sengketa demi sengketa inilah yang membuat kita menilai bahwa kinerja Pemkab Inhil lamban dan tidak tegas, padahal sudah diingatkan banyak pihak sejak jauh hari, " ungkap Firmansyah, Ketua LSM PERAN Inhil sambil mengingatkan agar Pemkab Inhil mengambil contoh dari kasus Pungkat.Menanggapi hal itu, Kabag Humas Pemkab Inhil, Ahmad Ramani beralasan bahwa dalam penanganan masalah ini harus sesuai prosedur."Negara kita adalah negara hukum, penanganannya harus sesuai aturan dan menimbang dari banyak sisi, " katanya. (zul)(rio)