TEMBILAHAN, PESISIRNEWS.COM - Belakangan ini rekanan kontraktor mengeluhkan mundurnya PPTK di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir.Akibatnya rekanan yang sudah memenagkan tender proyek pada satuan kerja tersebut kesulitan untuk mencairkan dana awal proyek.Seperti yang dialami Wahyu salah seorang rekanan kontraktor mengaku dirinya sudah melengkapi berbagai persyaratan adiministrasi untuk pencairan pertama, namun proses tidak bisa dilanjutkan."Saat datang ke Kantor Dinas Bina Marga untuk meminta tanda tangan PPTK, ternyata yang bersangkutan tidak mau menekan, dikarenakan ia sudah mengundurkan diri, terus terang saya kaget," ungkap Wahyu kecewa, Kamis (1/10/2015).Jelasnya, pekerjaan di lapangan sudah dimulai sambil mencairkan dana tahap awal, dengan mundurnya PPTK tentu pencairan jadi terhambat.Untuk itu ia meminta kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini dan jangan sampai berlarut-larut, karena imbasnya pada pekerjaan rekanan kontraktor dan serapan APBD Inhil akan rendah.Sementara itu Wakil Ketua DPRD Inhil DR H Syahrudin, saat dimintai tanggapannya terkait persoalan ini, Rabu malam mengatakan bahwa DPRD Inhil sudah melakukan hearing dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) beberapa waktu yang lalu terkait persoalan ini. "Kita minta Pemkab Inhil melalui BKD bertindak tegas, persoalan ini jangan dibiarkan, kalau memang mereka sudah bulat untuk mundur, jangan dihalangi, dan segera lakukan pergantian. Tapi kalau memang masih bisa dipertahankan, jangan mempersulit rekanan," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.Syahruddin juga mengingatkan bahwa Inhil sudah pernah kena hukum akibat rendahnya serapan APBD pada tahun 2014 lalu. "Jangan sampai DBH Inhil kembali dikurangi karena persoalan mundurnya PPTK," tegasnya. (zul)