MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Meranti, H Edy Kusdarwanto, Senin (28/9) memerintahkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga honorer yang tidak mengikuti Apel pagi.
"Saya minta kepada seluruh kepala SKPD, untuk memberikan laporan kepada saya baik PNS maupun Honorer yang tidak hadir, dan ditandai dengan tinta merah," ujarnya saat menjadi pembina Apel pagi di Halaman Kantor Bupati Meranti, Jalan Dorak Selatpanjang.
Hal ini dilakukan, dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan pembinaan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti.
"Tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak hadir, karena pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terkendala," pungkas Edy.
Sementara itu, Asisten III Sekdakab. Meranti, H. T Akhrial, didampingi Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kepulauan Meranti, Edy Afrizal, mengatakan bahwa dari hasil pendataan yang dilakukan oleh BKPP Meranti, untuk tingkat kehadiran PNS mencapai 85 persen.
"Ini merupakan salah satu tingkat kehadiran terburuk selama ini," ungkapnya.
Untuk itu ia meminta kepada seluruh kepala SKPD untuk memberikan sanksi tegas secara berjenjang, "Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan, sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai," terang Akhrial.(Adi)