196 Kendaraan Terjaring Operasi Angkutan Barang 2015 Selama Dua Hari

- Rabu, 09 September 2015 21:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir092015/pesisirnews_196-Kendaraan-Terjaring-Operasi-Angkutan-Barang-2015--Selama-Dua-Hari.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Operasi Angkutan Barang 2015
PESISIRNEWS.COM, DUMAI – Sejak dimulainya (Senin, 07/09) OperasiPenumbar khusus Angkutan Barang tahun 2015 oleh Dinas Perhubungan (Dishub) KotaDumai melalui Bidang Pengendalian dan Operasi, hingga Selasa (08/09) sorekemarin, sudah 196 Kendaraan Bermotor Angkutan Barang yang terjaring dalamoperasi yang masih digelar hingga 18 September mendatang.

Dimana, pada hari pertama operasi (Senin,red) jumlah kendaraanbermotor yang terjaring sebanyak 65 Angkutan Barang dan di hari kedua(Selasa,red) jumlah kendaraan yang terjaring meningkat hampir seratus persenyakni 131 Angkutan Barang.

Ratusan kendaraan bermotor yang terjaring itu,kebanyakan melakukan pelanggaran seperti tidak laik jalan dan melebihi dimensikendaraan dan untuk jenis angkutan barang yang terjaring dalam operasi ini, terdiridari mobil pick up, colt diesel, tangki dan jenis tronton lainnya.

" Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan yakni tidaklaik jalan dan melebihi dimensi kendaraan, sehingga kita melakukan tilang,"sebut Kepala Bidang Dal Ops Dishub Dumai H. Marjohan, Rabu (09/09).

Dijelaskannya, dari 196 kendaraaan bermotor yang kenatilang tersebut, 10 diantaranya dilakukan penahanan terhadap kendaraanbermotornya, dikarenakan kondisi sudah tidak laik jalan dan kendaraan bermotoryang dilakukan penahanan dititipkan kepada pihak Kepolisian demi menjagakeamanan kendaraan.

" Sedangkan selebihnya, tilang yang kita berikan yaknimelakukan penilangan dengan menahan SIM / STNK / Buku Uji, sebab pelanggaranyang dilakukan karena melebihi dimensi kendaraan dan pelanggaraan ringanlainnya," beber Marjohan.

Diterangkannya, saat melakukan operasi, pihaknyamelakukan pemeriksaan kendaraan bermotor mulai dari Fisik kendaraan hinggaseluruh dokumen kendaraannya.

" Pemerikasaan yang kita lakukan dalam operasi mulaidari fisik dan dokumen kendaraannya. Untuk dokumen kendaraan seperti, Buku Uji,SIM dan STNK. Kemudian, kotak obat, segitiga pengaman dan lainnya. Untuk dimensikendaraan, kita melihatnya secara kasat mata dan jika terlihat kendaraanbermotornya agak berbeda dari yang lainnya, maka akan kita ukur, apakah dimensikendaraan sudah sesuai atau melebihi," jelasnya.

Terakhir ditambahkan Marjohan, Kendaraan BermotorAngkutan Barang yang terjjaring dalam operasi Penumbar 2015 ini baru akanmengikuti sidang di Pengadilan mulai tanggal 17 September mendatang hinggaseminggu kedepannya.

" Nah, pengadilan lah nantinya yang memutuskan sanksiapa yang akan diberikan, baik itu berupa denda ataupun yang lainnya,"pungkasnya. (CP)

Berita Terkait

Pemerintahan

Kronologis Seorang Bocah(12) Diterkam Harimau Di Pelalawan

Pemerintahan

Buka Musda IV PKDP Inhil, Pemkab Dorong Peran Organisasi Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah

Pemerintahan

Aipda Rudi Susanto Ikut Jemur Padi Bersama Petani di Sungai Batang

Pemerintahan

TP PKK Inhil Raih Penghargaan Nasional Imunisasi Zero Dose pada Puncak HKG PKK ke-54

Pemerintahan

Wakil Bupati Inhil Hadiri Rapat Pembahasan BSPS Secara Virtual

Pemerintahan

Hadiri Puncak Syukuran HUT ke-46 Dekranas, Ketua Dekranasda Inhil Promosikan Produk UMKM Unggulan di Makassar