Menteri Susi Prihatin Masyarakat cuma Bisa Makan Lele

- Senin, 02 Februari 2015 17:49 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir022015/1422874437news_17_1422854821.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menggelar dialog dengan para nelayan dari berbagai organisasi perikanan di Gedung Mina Bahari I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (2/2) di Jakarta. (Foto: Prasasta Widiadi).
JAKARTA, PESISIRNEWS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengungkapkan tujuan dibuatnya peraturan Menteri No.2 Tahun 2015 tentang pelarangan alat tangkap yakni karena ada keprihatinan dari pemilik maskapai Susi Air tersebut bahwa bangsa Indonesia kebanyakan tidak dapat menikmati ikan dengan ukuran besar, tetapi hanya mujaer dan lele.“Saya prihatin bangsa ini karena tidak bisa masuk ikan–ikan berkualitas tinggi, nah karena saat ini kami melihat di lapangan semua yang besar besar kualitas ekspor. Kemana mereka bisanya cuma makan mujaer, dan lele,” kata Susi Pudjiastuti saat menggelar dialog dengan para nelayan dari berbagai organisasi perikanan di Gedung Mina Bahari I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (2/2) di Jakarta.Susi menjelaskan beberapa waktu lalu kementerian yang dia pimpin di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan baru saja menangkap kapal nelayan Vietnam di Laut Arafura terkait penangkapan ikan secara ilegal yang menyalahi Peraturan Menteri Kelautan No.1 tentang pelarangan jenis biota dan spesies laut yang dilarang ditangkap dan Peraturan Menteri Kelautan No.2. Tahun 2015 tentang larangan penangkapan ikan dengan alat dan kapal dengan ukuran tertentu, yang dapat mengancam kelestarian laut.       “Saya waktu itu di Pantura Jawa  kesulitan cari kakap, yang ukuran besar kalau di (Perairan Laut) Arafura mungkin masih bisa atau di Maluku, tetapi di Jawa ini sudah sulit,” Susi menambahkan.Susi mengatakan alasan dikeluarkannya peraturan tersebut dengan tujuan menyelamatkan 3,5 hingga 4,5 juta ton ikan dari perairan Indonesia dapat diselamatkan.“Kita buat peraturan itu, dan kalau bisa para pelaku kejahatan di tengah laut itu kita masukkan ke kejahatan korporasi, karena kalau nggak kita tindak kejahatan laut itu kita tidak bisa menyelamatkan potensi laut,” Susi menambahkan.Susi mengamanatkan ke seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia, dan mengingatkan kembali tentang surat edaran No.7 Tahun 2014 yang dikeluarkan November 2014 tentang instruksi perlindungan ekosistem laut, dan tentang pembebasan subsidi bagi kapal dengan muatan di bawah 1000 Gross Ton.(shc)


Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Pemkab Inhil dan BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026

Pemerintahan

Ekonomi Warga Ikut Tumbuh! Ini Langkah Kapolsek Pelangiran

Pemerintahan

Pegadaian Membangun Perekonomian Masyarakat Lewat Digitalisasi Bisnis dan Ekosistem Emas

Pemerintahan

Perkuat Hubungan Ekonomi, Perusahaan Israel Buka Cabang Pertamanya di Maroko

Pemerintahan

Iran-Rusia Perkuat Sistem Perdagangan untuk Atasi Sanksi Ekonomi Barat

Pemerintahan

Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global, Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja