JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan) melakukan moratorium penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, rekrutmen terhadap tenaga pendidik, medis dan penegak hukum serta jabatan fungsional khusus yang dibutuhkan tetap akan dilakukan."Kita harus adakan pengembangan dan perbaikan. Karena itu perlu dilakukan moratorium ASN. Namun ada yang dikecualikan seperti guru, tenaga medis maupun penegak hukum," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan), Yuddhy Chrisnandi di Kantor Kempan, Jakarta, Selasa (27/1).Dia menyatakan bahwa pihaknya tidak mungkin merekrut seluruh masyarakat menjadi ASN. "Tidak mungkin kita rekrut semua orang jadi ASN untuk dapat lahirkan orang berkualitas unggul yang dapat melayani rakyat. Dalam masa moratorium lima tahun, kita akan tetap merekrut pegawai yang benar-benar dibutuhkan," ujarnya.Terkait nasib honorer kategori dua (k2), menurutnya, Kempan sedang membuat formulasi yang sebaik dan sebijaksana mungkin. Dengan demikian, K2 dapat memiliki kesempatan menjadi ASN."Saya tidak bisa sampaikan prosesnya seperti apa. Pastinya kami sudah berdialog dengan K2. Kami juga akan minta data kepada BKD (badan kepegawaian daerah) perihal verifikasi administrasi agar orang yang berhak kita proses selanjutnya," ujarnya.(SP)