Pelayanan Publik Buruk bisa Dipidana

- Selasa, 20 Januari 2015 17:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir012015/1421750497IMG_20150119_090850-300x225.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
INDRAMAYU,PESISIRNEWS.com - Menteri Penyelenggaraan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Dr. Yuddy Krisnandi menegaskan kepada pejabat birokrasi pelayanan masyarakat  agar dapat memberikan pelayanan  satu atap dengan cepat, tepat dan mudah. sehingga kebutuhan masyarakat bisa terlayani dengan baik.Penegasan itu disampaikan Men PAN & RB Republik Indonesia dalam audiensi bersama Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanan bersama jajaran Kepala Organisasi Pemerintah Daerah dalam kunjungan kerjanya, Senin(18/1) di Pendopo Indramayu kemarin.“Sebagai abdi negara dan rakyat, sekarang Pemerintahan Joko Widodo harus sudah dirubah kebiasaan lama yang hanya dilayani oleh rakyat, kita harus melayani, karena birokrasi bekerja untuk rakyat,”ungkapnya kemarin.Ia juga menegaskan, jika terjadi buruknya pelayanan yang diberikan para birokrasi pada pelayanan umum, agar ditanggapi secara serius dengan mengumpulkan bukti-bukti yang bisa diperkuat atas pelayanan yang kurang baik dan bisa dipidanakan, karena sudah melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Menurutnya, Jika bisa dibuktikan bentuk pelanggaran pelayanan birokrasi yang bertele-tele, apalagi menyangkut pungli dan kurangnya kepuasan masyarakat, segera laporkan kepada aparat penegak hukum dan kami akan tindak lanjuti birokrasi seperti itu,”imbuhnya.“Pelayanan publik harus terus ditingkatkan disemua jenjang mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga di pemerintah pusat. Sesuai dengan aturan yang ada, jika pelayanan public yang diterima oleh masyarakat buruk, maka masyarakat itu bisa mempidanakan penyelenggara pelayanan itu,” terang politisi Partai Hanura itu.Yuddy menambahakan, seluruh birokrasi pelayanan di Kabupaten Indramayu agar dapat melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan rakyat dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan dari revolusi mental bagi seluruh masyarakat Indonesia akan terlaksana dengan baik.“Termasuk saya sebagai Menteri yang dari Pantura, mempunyai tanggung jawab untuk memfasilitasi dan memberikan pelayanan usulan pembangunan infrastruktur pertanian, pendidikan dan kesehatan di wilayah binaanya atas perintah Pak Presiden Jokowi,”tuturnya.Puluhan Kepala Dinas Audiensi Bersama Men PAN & RB di Pendopo Indramayu, Senin(18/1).Puluhan Kepala Dinas Audiensi Bersama Men PAN & RB di Pendopo Indramayu, Senin(18/1).(ER,net)


Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Sekjen Kemendagri Tegasakan Demokrasi Konstitusional sebagai Dasar Berpemerintahan

Pemerintahan

Bupati dan DPRD Rohil Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022

Pemerintahan

Politisi PKS : Pemerintahan Presiden Joko Widodo Amburadul Atau Tidak Jelas.

Pemerintahan

Kantor Gubernur Kalteng dilalap Si Jago Merah

Pemerintahan

Bupati Bengkalis Hadiri Pertemuan ADPM di Jakarta

Pemerintahan

DPPKAD Meranti Taja Bimtek Penyusunan APBD dan Penatausaha Keuangan