Jokowi: Kemendagri dan Kemendes PDTT Berbagi Wewenang Desa

- Selasa, 13 Januari 2015 17:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir012015/1421144962news_28650_1421132231.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Presiden Joko Widodo bergegas untuk memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/1). Rapat tersebut membahas soal persiapan Peringatan 60 Tahun KTT Asia Afrika dan 10 Tahun New Asian-African Strategic Partnership (NAASP) pada
JAKARTA, PESISIRNEWS.com – Rapat kabinet terbatas tentang desa yang dipimpin Presiden Joko Widodo telah memutuskan tugas pokok dan fungsi kementerian yang terkait dengan desa, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.“Nah, tadi rapat mendengarkan pandangan-pandangan keduanya, kemudian diputuskan hal-hal yang terkait dengan urusan pemerintahan desa yang selama ini sudah rutin berjalan tetap dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri,” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (13/1), seusai rapat.Untuk itu, menurut Yuddy, akan ada satu Direktorat Jenderal di Kementerian Dalam Negeri yang menangani masalah tersebut.Sementara, hal-hal terkait dengan program-program pembangunan desa, monitoring program pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, akan dikerjakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.“Dengan satu dirjen yang menangani masalah itu,” katanya.Ia mengatakan, sebelumnya memang ada perbedaan persepsi tentang kewenangan desa dari nomenklatur kementerian.Kementerian Dalam Negeri menggunakan perspektif UU No 23/ 2014, yaitu yang namanya urusan pemerintahan tidak boleh terputus dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, kelurahan.Sedangkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melihat dari perspektif UU No 6/2014 yang mengatakan bahwa masalah desa diurus oleh kementerian yang membidangi desa.“Dan dia mengaitkan dengan PP 165/2014 tentang tugas-tugas kementerian desa dan nomenklatur kabinet kerja bahwa ada di Kementerian Desa,” katanya.Untuk itu, hasil rapat tersebut menjelaskan kewenangan kementerian terhadap desa. “Kemudian Menpan RB, bersama Seskab dan Sesneg diminta (Presiden) untuk menyiapkan Perpresnya sesuai dengan hasil rapat desa tadi,” kata Yuddy. (Ant)


Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Sekjen Kemendagri Tegasakan Demokrasi Konstitusional sebagai Dasar Berpemerintahan

Pemerintahan

Bupati dan DPRD Rohil Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022

Pemerintahan

Politisi PKS : Pemerintahan Presiden Joko Widodo Amburadul Atau Tidak Jelas.

Pemerintahan

Kantor Gubernur Kalteng dilalap Si Jago Merah

Pemerintahan

Bupati Bengkalis Hadiri Pertemuan ADPM di Jakarta

Pemerintahan

DPPKAD Meranti Taja Bimtek Penyusunan APBD dan Penatausaha Keuangan