Pemerintah Kaji Revisi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

- Kamis, 04 Desember 2014 09:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir122014/1417660383Sofyan-Jalil-300x163.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Menko Perekonomian Sofyan Jalil memberikan keterangan pers terkait hasil sidang kabinet paripurna, Rabu (3/12)

JAKARTA,PESISIRNEWS.com - Pemerintah menilai, pengadaan barang dan jasa yang selama ini berlaku terlalu complicated, terlalu rumit, dan sudah banyak orang yang kena hukum gara-gara pengadaan barang dan jasa itu. Karena itu, Pemerintah mengkaji kemungkinan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengadaan barang dan jasa itu.

Demikian disampaikan Menko Perekonomian Sofyan Jalil kepada wartawan seusai mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/12) siang.

Menko Perekonomian menjelaskan, pemerintah akan melihat secara menyeluruh proses pengadaan barang dan jasa, yang aturannya berlaku untuk seluruh Indonesia itu.

Dalam kajian itu, lanjut Sofyan,  juga dikaji kemungkinan penggunakan e-catalogue sepanjang tidak sampai mematikan usaha kecil, usaha daerah. “Kita akan melihat secara overall sehingga kita revisi secara susbstansial,” katanya.

Menurut Menko Perekonomian, revisi terhadap Perpres yang mengatur masalah pengadaan barang dan jasa akan dilakukan dengan melihat secara fresh, fresh-look.

“Jadi bukan menambah, memperbaiki jada 1-2  pasal, mempertebal Perpres. Kita akan lihat secara outlook. Tujuannya apa sih pengadaan barang dan jasa pemerintah, apakah prosedur atau substansi?” papar Sofyan.

Ia menyebutkan, ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa selama ini lebih  ke prosesural. Tap substansinya apa? “Mendapatkan barang yang bagus dengn harga yang murah, kualitas yang terjamin,” tambah Sofyan.

Kalau itu tujuannya, Menko Perekonomian menanyakan apakah harus dilakukan seperti itu? Bisa tidak dengan e-catalogue? Sebanyak mungkin dimasukkan e-catalogue, dengan catatan . e-catalogue itu supay yang memanfaatkannya jangan cuma pemilik pabrik.

“Oleh sebab itu,dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah harus menciptakan lapangan kerja, menciptakan kesempatan berusaha tetapi caranya yang lebih penting kita ubah. Sehingga dengan demikian tujuannya tercapai tanpa orang harus masuk penjara, melanggar pasal sekian dari Keppres nomor sekian,” tutur Sofyan.

Reformasi Birokrasi

Mengenai pembahasan masalah reformasi birokrasi, Menko Perekonomian Sofyan Jalil mengatakan, intinya adalah Presiden menekankan tentang upaya reformasi birokrasi yang lebih efektif, termasuk nanti akan ada moratorium, misalnya tentang bgmn kantor pemerintah akan dipikirkan, akan ditentukan.

Ia menegaskan, tidak akan ada pembangunan kantor pemerintah mungkin untuk beberapa tahun ke depan, kecuali tentunyang sangat spesifik, atau termasuk pelayanan umum.

Kemudian, lanjut Menko Perekonomian, juga birokrasi yang terlalu bnyk di kantor akan didorong supaya lebih banyak pergi ke lapangan. “Jangangn  numpuk di kementerian, tapi di PU, di Pertanian misalnya mereka harus lebih banyak bekerja ke lapangan,” terang Sofyan. (Setkab go.id)


Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Sekjen Kemendagri Tegasakan Demokrasi Konstitusional sebagai Dasar Berpemerintahan

Pemerintahan

Bupati dan DPRD Rohil Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022

Pemerintahan

Politisi PKS : Pemerintahan Presiden Joko Widodo Amburadul Atau Tidak Jelas.

Pemerintahan

Kantor Gubernur Kalteng dilalap Si Jago Merah

Pemerintahan

Bupati Bengkalis Hadiri Pertemuan ADPM di Jakarta

Pemerintahan

DPPKAD Meranti Taja Bimtek Penyusunan APBD dan Penatausaha Keuangan