Presiden Wajib Berbahasa Indonesia dalam Forum Internasional

- Senin, 10 November 2014 18:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir112014/1415618802news_24854_1415606991.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Presiden Joko Widodo di APEC CEO Summit 2014, Beijing, China. (10/11/2014) (Foto: akun resmi twitter Iriana Jokowi)
JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Ahli Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana menjelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia dalam pidato di setiap forum internasional wajib menggunakan Bahasa Indonesia, karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang.“Presiden Republik Indonesia, wajib menggunakan Bahasa Indonesia dalam setiap pidato di forum internasional, karena hal tersebut telah diatur dalam UU,“ kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana."Dalam Pasal 28 (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan) dikatakan presiden wajib, jadi harus menggunakan Bahasa Indonesia di forum internasional," kata Hikmahanto Juwana melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (10/11).Dia mengingatkan, bahwa Presiden RI dalam sumpahnya mengatakan akan menjalankan Undang-Undang Dasar dan undang-undang selurus-lurusnya.Jika presiden tidak menggunakan Bahasa Indonesia dalam forum internasional, maka menurut dia, Presiden bisa dianggap melanggar undang-undang."Belum lagi logikanya kalau Presiden RI melanggar undang-undang bagaimana dengan rakyatnya," kata dia.Hikmahanto berpandangan, jika alasan tidak menggunakan Bahasa Indonesia karena di forum internasional ditetapkan menggunakan bahasa asing juga tidak bisa dibenarkan.Sebab menurut dia, dalam tata tertib Majelis Umum PBB pasal 53 disebutkan bahwa pembawa pidato bisa menggunakan bahasa negaranya, tetapi harus diterjemahkan ke salah satu bahasa yang ditetapkan oleh PBB. Selanjutnya satu bahasa itu juga kemudian diterjemahkan ke dalam lima bahasa resmi PBB.Hikmahanto mengatakan, sejatinya mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyalahi undang-undang, karena dalam pidatonya di forum internasional kerap menggunakan bahasa asing."Betul (pak SBY) menyalahi (undang-undang)," kata dia.Dia menyarankan, agar Presiden RI Joko Widodo tidak mengulangi kesalahan yang sama. Menteri Luar Negeri harus membaca undang-undang agar tidak memaksa Presiden Joko Widodo melakukan pelanggaran undang-undang, dengan berbahasa asing dalam pidatonya di forum internasional.Saat ini Presiden RI Joko Widodo, tengah melakukan lawatan perdana menghadiri forum internasional di luar negeri.Presiden berkunjung ke tiga negara antara lain Tiongkok, Myanmar dan Australia. (Ant)


Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Demo Mahasiswa Menolak UU KPK Di Propinsi Jawa Timur,Tercatat 13 Kabupaten/Kota Secara Serentak

Pemerintahan

Wow.. Singapura Bakal Robohkan Patung Singa Merlion di Sentosa Island

Pemerintahan

Kebakaran Hutan dan Lahan(Karhutla) Tahun Ini Cukup Parah Hampir Mendekati Kejadian Tahun 2015.

Pemerintahan

Peduli Dampak Polusi Kabut Asap, Wilmar Grup Dirikan Posko Pengobatan Gratis di Rohil

Pemerintahan

Curi Buah Sawit PT Salim Ivomas Pratama, 2 Remaja di Rohil ini Diamankan Polisi

Pemerintahan

Wow... Ternyata Ini Fakta Miris Dibalik Murahnya Mainan Buatan China