JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Presiden Joko Widodo belum juga mengumumkan susunan kabinetnya. Sudah 2 kali pengumuman kabinet batal.
Namun Jaringnews.com mendapati dokumen surat Pemohonan Pertimbangan Pengubahan
Kementerian Jokowi yang dikirimkan ke DPR,Selasa (21/10) kemarin. Surat bernomor R-242/pres/10/2014 itu berisikan nama kementerian yang berubah.
Tercatat dalam surat itu ada 9 kementerian yang berubah nama. Ada yang disatukan dan ada juga yang dipecah menjadi dua. Di antara kementerian yang berubah adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat. Dua kementerian itu dilebur menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sementara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kembali menjadi Kementerian Pariwisata. Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Ristek berubah nama menjadi dua Kementerian. Yaitu Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan menengah, dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Lainnya, Kementerian kehutan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu. Menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3 Kementerian lain yang berubah, yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dua kementerian itu berubah menjadi Kementerian Tenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Terakhir nama Menteri Koordinantor Bidang Kesejahteraan Rakyat berubah menjadi menteri Koordinantor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Y. Charles