Pemprov DKI akan Lelang Terbuka Jabatan Kepala Dinas

- Jumat, 15 Agustus 2014 15:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir082014/1408093499news_20261_1408078490.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, PESISIRNEWS.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan apabila Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sudah ditandatangani oleh presiden, ia akan boleh merekrut orang luar untuk menduduki jabatan struktural seperti kepala dinas (Eselon II), tanpa harus mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlebih dahulu. “Nah itu yang menarik, begitu UU ASN ditandatangani presiden, saya boleh merekrut orang luar jadi struktural, swasta boleh, kalian (wartawan) pun boleh kalau lulus,” ujar Basuki di Balai Kota, Jumat (15/8).Kendati demikian, setelah UU ini berlaku, maka kinerja harus lebih ditingkatkan lagi. Jika tidak, Basuki menegaskan tidak akan segan menurunkan jabatan PNS menjadi staf biasa yang bukan hanya turun pangkat, tetapi juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang berubah.“Kalau kamu tidak bagus di posisi ini, saya tidak mau lagi cariin kamu posisi di eselon yang sama, kalau dulu kan PNS dicarikan eselon yang sama, nantinya tidak lagi, kamu langsung diturunkan jadi staf. Bukan hanya tunjangan TKD-nya berubah, fasilitas kendaraannya dinas juga hilang, jadi kamu merasa jatuhnya tuh enak,” tegas Basuki.Basuki membenarkan dengan dialokasikannya kendaraan dinas PNS ke dalam bentuk tunjangan transportasi, membuat semakin banyaknya tunjangan yang diterima PNS setiap bulannya.“Tidak apa-apa, karena kita mau bikin seperti perusahan minyak, setinggi mungkin. Sekarang swasta rata-rata manajer gajinya Rp 35 juta, kalau direktur bisa Rp 50-70 juta, kalau kamu Eselon II dapat 50-70 juta penghasilan kenapa tidak boleh?” papar dia.Mengenai tunjangan tersebut, Basuki menyatakan sudah dibicarakan pula oleh dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.“Sudah, tinggal buat sistemnya, saya mau TKD berbasis dinamis, jadi ada penilaian dari atasan, bawahan, dan pihak yang berhubungan, semua pakai sistem komputer biar terbuka,” jelasnya.(shc)


Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Bupati Bengkalis Akan Jadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD

Pemerintahan

Bupati Bengkalis Hadiri Raker bersama Presiden Jokowi

Pemerintahan

Ahmad Syah: Jangan Pernah Lupakan Peran Ibu

Pemerintahan

Roadshow Herliyan ke Siak Kecil,

Pemerintahan

Balitbang Bengkalis Meraih Penghargaan dari Kementrian ESDM Pelopor Energi Terbarukan

Pemerintahan

Tarik Mobil Dinas, DKI Hemat Rp 250 Miliar