Bunuh dan Bakar Pacarnya yang Sedang Hamil, Pria ini Divonis PN Pekanbaru Seumur Hidup

- Jumat, 30 Maret 2018 14:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir032018/pesisirnews_Bunuh-dan-Bakar-Pacarnya-yang-Sedang-Hamil--Pria-ini-Divonis-PN-Pekanbaru-Seumur-Hidup.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Antarariau.com
Pekanbaru, Pesisirnews.com  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Supriyadi alias Adi, terdakwa kasus pembunuhan yang menghabisi nyawa pacarnya secara sadis di ibu kota Provinsi Riau tersebut beberapa waktu lalu.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Myanto dalam putusannya di Pekanbaru, Kamis.

Bambang menilai Adi secara sah dan meyakinkan terbukti membunuh Ema Desrita (21), pacarnya yang dalam kondisi hamil. Terdakwa juga membakar jasad korban guna menghilangkan jejak kejahatannya tersebut.

Pria berusia 27 tahun itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KIHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

Hakim menyebut, perbuatan Supriyadi telah mengakibatkan keresahan dan menghilangkan nyawa orang lain merupakan sebagai hal memberatkan dalam putusan tersebut.

Menanggapi putusan itu, Supriyadi menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. "Pikir-pikir yang mulia," kata Supriyadi.

Hukuman terhadap Supriyadi lebih ringan dari tuntutan JPU, Budi dan Eric, yang sebelumnya menuntut hukuman mati. "Kami juga pikir-pikir," kata JPU.

Penasehat hukum terdakwa, Azman Hadi, menyebutkan hukuman yang dijatuhkan manjelis hakim sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan kliennya. "Hukuman itu sesuai bagi terdakwa tapi kita tetap pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya," kata Azman.

Senada dengan Azman, keluarga korban juga terlihat menerima putusan tersebut. Ayah korban, Basri dengan wajah berkaca-kaca saat mengikuti sidang itu mengatakan menerima putusan hakim.

Dalam dakwaan JPU, pembunuhan dilakukan Supriyadi pada 15 Agustus 2017 sekira pukul 22.00 WIB,  di Jalan Yos Sudarso KM 08, RT 01 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Sebelumnya, terdakwa janjian bertemu dengan korban.

Sebelum wanita berparas cantik dan berkacamata itu berakhir tragis, terdakwa janjian bertemu dengan korban. Setelah menjemput korban, Supriyadi membawanya ke Jalan Yos Sudarso KM 8. Di sana, mereka bermesraan dan melakukan hubungan badan.

Setelah itu, korban kembali meminta Supriyadi untuk bertanggungjawab agar segera menikahinya karena kehamilannya semakin besar.  Merasa terus didesak dan tak punya uang, terdakwa jadi kalap dan menarik jilbab yang dikenakan korban.

Supriyadi membunuh korban dengan jilbab yang dikenakannya. Untuk menghilangkan jejak, terdakwa membakar korban. Setelah itu, jasad korban ditinggalkan begitu saja di jalan.

Kejadian pembunuhan tersebut menghebohkan warga Kota Pekanbaru lantaran dilakukan secara sadis. Tidak butuh waktu lama, jajaran Polsek Rumbai berhasil meringkus terdakwa di kediamannya.

Sumber Antarariau.com 

Berita Terkait

Pekanbaru

Bupati Inhil Apresiasi Komitmen Gelibu Indahnyasatuhati dalam Aksi Sosial

Pekanbaru

Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang

Pekanbaru

Dekranasda Inhil Luncurkan Baju Pengantin Sri Gemilang, Angkat Keindahan Budaya Melayu

Pekanbaru

Kapolres Indragiri Hilir Beri Kejutan Ulang Tahun ke-42 untuk Dandim 0314/Inhil, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

Pekanbaru

Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Pekanbaru

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset