Gerbang DPR Dipasang Spanduk "Covid-19 Dilarang Masuk", Apa Maksudnya?

- Jumat, 09 Juli 2021 08:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir072021/_3836_Gerbang-DPR-Dipasang-Spanduk--quot-Covid-19-Dilarang-Masuk-quot---Apa-Maksudnya-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

JAKARTA, Pesisirnews.com - Spanduk besar berwarna merah dengan tulisan "Covid-19 Dilarang Masuk" terbentang di depan gedung DPR.

Dengan tulisan berwarna putih dan berlogo DPR, spanduk tersebut terpasang di dua titik akses Kompleks Parlemen.

Spanduk pertama terbentang di Gerbang Utama Gedung MPR/DPR/DPD, yang berada di Jalan Gatot Subroto, DKI Jakarta.

Sementara spanduk lain terbentang di Gerbang Masuk di Jalan Gelora, depan Perbakin.

Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI menjelaskan maksud pemasangan spanduk tersebut sebagai pengingat untuk para pekerja di lingkungan DPR.

Diketahui, kasus positif Covid-19 yang meroket selama beberapa hari terakhir menjadi cambuk agar protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat.

[br]

"Spanduk itu untuk mengingatkan kita semua, khususnya yang bekerja di lingkungan kompleks parlemen agar menjaga protokol kesehatan secara ketat," jelas Indra, dikutip dari ANTARA, Kamis (8/7/2021).

Bentangan pengingat itu jelas Indra akan dipasang selama PPKM Darurat berlangsung yakni 3-20 Juli 2021.

Selain memasang spanduk, untuk mencegah Covid-19 gerbang akses utama Kompleks Parlemen ditutup selama PPKM Darurat sebagai upaya pengendalian Covid-19 agar tak semakin menyebar.

"Yang utama untuk mengingatkan bagi yang bekerja di lingkungan Kompleks Parlemen. Dan spanduk itu akan dipasang selama kebijakan PPKM Darurat," pungkasnya.

Selama PPKM Darurat diimplementasikan, DPR RI menerapkan kebijakan pembatasan kehadiran fisik.

Kehadiran hanya dibatasi 25 persen di setiap kegiatan di Kompleks Parlemen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. (Pnc/kompas.tv)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait