Panwas Rohil Tertibkan APK Milik Paslon Bupati dan Wakil Bupati

- Jumat, 14 Agustus 2015 17:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir082015/pesisirnews_Panwas-Rohil-Tertibkan-APK-Milik-Paslon-Bupati-dan-Wakil-Bupati.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah.
BAGANSIAPIAPI, PESISIRNEWS.COM - Panitia pengawas pemilu Rohil kembali menertibkan alat peraga kampanye milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Bagansiapiapi.Karena masih banyaknya APK milik pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Rohil yang kembali marak dipasang oleh Tim Kampanye. Dengan demikian, Panwas Rohil harus bekerja keras untuk melakukan penertiban kembali."Insya Allah kita akan melakukan penertiban APK kembali, setelah sebelumnya pada bulan puasa Ramadhan kemarin telah kita tertibkan, sekarang muncul kembali," terang Jaka Abdillah, Ketua Panwas Rohil kepada Wartawan di Bagan Siapiapi, Jumat (14/8/2015).Menurutnya, pemasangan APK milik pasangan balon Bupati dan Wakil ini mengindikasikan masih lemahnya pengetahuan Tim Kampanye yang dimiliki oleh para balon tersebut.Oleh karenanya, Panwas Rohil akan melakukan penertiban untuk keduakalinya pada hari Sabtu, (15/8/2015) besok serentak di semua kecamatan.Pihaknya berharap, Tim Kampanye balon Bupati dan Wakil Bupati dapat menertibkan sendiri APK yang telah terpasang, sehingga nantinya tidak perlu ditertibkan oleh Panwas.Disamping itu, Panwas Rohil meminta KPU Rohil untuk serius meminta surat pernyataan mengundurkan diri dan pernyataan berhenti bagi anggota DPRD, PNS/ASN dan TNI yang belum menyerahkan.Karena Panwas mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa sampai saat ini surat tersebut belum dilampirkan dalam berkas persyaratan calon. "Kita minta KPU mau lebih terbuka mengenai informasi ini, karena sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 18/KPU/IV/2015 tentang Pengelolaan Informasi Publik di KPU harusnya dikecualikan buat Panwas, karena kita sama-sama Penyelenggara Pemilu," terang Jaka.Panwas bertugas mengawasi terlaksananya pemilihan sesuai dengan tahapannya, jadi, Jaka mengimbau agar jangan alergi ketika Panwas melakukan tugasnya untuk mengawasi apa saja yang sudah dikerjakan KPU."Karena memang sudah seharusnya dan masyarakat dapat mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh Panwas sehinggga ada check and balance," pungkasnya. (sam)(rik)


Tag:

Berita Terkait

Politik

Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kabupaten Siak, MK akan Membacakan Putuskan Tanggal 24 Pebruari 2025

Politik

Usai Pilkada, Mafirion Ajak Masyarakat Bersatu Melalui Sosialisasi Empat Pilar*

Politik

Mahkamah Konstitusi Menerima 206 Sengketa Pilkada 2024

Politik

Penjabat Bupati Erisman Yahya Tinjau TPS Bersama Unsur Forkopimda

Politik

Jelang Pemungutan Suara, Pj Bupati Inhil Pastikan Kesiapan Pengamanan TPS

Politik

Polres Inhil Gelar Apel 3.987 Personil Gabungan Amankan TPS di Kabupaten Inhil