RUPAT, PESISIRNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi syarat dukungan calon perseorangan bagi PPK dan PPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Desember 2015 mendatang, di Aula Kantor PPK Kecamatan Rupat Japan Payouts Batupanjang, Minggu (21/6/2015) kemarin.Pantauan wartawan, turut hadir Komisaris KPU Bengkalis, Kasubag Hukum Fuji Hartono, Kasubag Teknis Amri, Ketua PPK Budi haryanto SPd beserta anggota dan juga diikuti 6 Ketua PPS dari Kelurahan Batupanjang, Terkul, Tanjungkapal, Pergam, Pangkalan Nyirih dan Sukarjomesim.Komisoner KPU Bengkalis Kasubag Divisi Hukum Fuji Hartono mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 9 tahun 2015 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 maka KPU Bengkalis mengelar bimtek tentang tata cara verifikasi dukungan calon perseorangan bagi PPK dan PPS."Verifikasi ini sangat penting karena proses pelaksanaannya dilakukan oleh PPS dan PPK sehingga kita harapkan dapat dipahami dengan baik," ujarnya.Selanjutnya Fuji mengharapakan Sosialisasi ini sebagai modal PPS dalam bekerja karna merupakan proses pelaksanaan tahapan yang merupakan substansi dari suatu pemilihan. Terkait verifikasi untuk calon perseorangan, PPS diberikan waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual."Ditekankan kepada PPS untuk bekerja sesuai aturan perundang-undangan, dimana pada saat verifikasi faktual harus benar-benar mendatangi rumah pendukung satu persatu," ungkapnya.Dilanjutkannya, jumlah dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 berjumlah 1697 yang terdiri Kelurahan Batupanjang 34,Kelurahan Pergam 77,KelurahanTerkul 25,Kelurahan Tanjung 1302,Desa Pangkalan nyirih 214 Dan Sukarjomesim 45. (bud)