PESISIRNEWS.COM, SIAK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siak menggelar sosialisasi Peraturan Ko Pemilihan Umum (PKPU) No.9 tentang mekanisme pencalonan pasangan calon bupati, dengan mengundang seluruh ketua DPC dan sekretaris Parpol, selasa (16/6) di kantor KPUD Siak.
Selain dihadiri oleh ketua DPC dan sekretaris Parpol yang ada di kabupaten Siak, acara tersebut juga dihadiri oleh ketua KPUD Siak Agus Salim beserta seluruh Komisioner KPUD Siak.
Dalam pemaparannya, anggota Devisi Pencalonan KPUD Siak Sariman menjelaskan, bagi seluruh Parpol yang akan mengajukan pasangan calon bupati / wakil bupati pada Pilkada Siak mendatang, harus mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.9 tahun 2015, tentang mekanisme pencalonan.
"Sesuai PKPU No.9 tahun 2015 tentang pencalonan pasangan calon, seluruh Parpol harus mengikutinya, mulai dari masalah perlengkapan administrasi, hingga masa tenggang waktu yang kami berikan, yakni akhir penyerahan berkas pasangan calon, pada tanggal 28 Juli 2015 pukul 16:00 Wib sore," tegas Sariman.
Sementara itu ketua KPUD Siak kepada pesisirnews.com mengatakan bahwa seluruh parpol yang akan mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, ini semuanya tidak terlepas dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dimana tertera pada No. 9 tahun 2015, tentang segala mekanisme pencalonan bupati dan wakil bupati harus melengkapi persyarakat dan adminitrasi yang ada. Ungkap Agus Salim SH
Oleh sebab itu siapa pun yang terpilih nantinya kita berharap kabupaten siak ini bisa lebih maju dan pembangunan meningkat serta kemiskinan tidak ada lagi dibumi istana ini.harapnya ketua KPUD siak Agus salim SH (emin)