DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Kecelakaan kerja kembali terjadidi Kawasan Industri Dumai (KID) Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai padaMinggu (30/08) kemarin.
Korban bernama Sarjan Edi Mastro Julius Sitanggangwarga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur yang tewas dalam kecelakaantersebut.
Jenazah korban sudah dibawa ke kampung halamannya diDesa Tanjung Baringin Kecamatan SumbulPegagan aten Dairi Sumatera Utara (Sumut).
" Ini saya sedang di RSUD Dumai mengemasi jenazahkorban mau dibawa ke Dairi," kata kerabat korban Pak Ruth Sigalingging kepada wartawan.
Dari Cerita Putra sang pemilik perusahaan CV DwinaUtama tempat korban bekerja, kata Sigalingging, korban bersama rekan kerjanya sedang menaikkan mesinindustri di lokasi industri milik PT Murini Samsam. Ketika mesin sudah naikternyata miring lantaran tak pas ke dudukan diatas.
Melihat itu, kata Sigalingging, korban berusahamengangkat mesin kembali dengan menggunakan katrol. Saat mengangkat itulah, ternyata dudukan ambrukbersama mesin. Korban juga ikut jatuh sehingga tertimpa mesin di bagian kepaladan badan.
" Kepala korban dan sebagian tubuh korban remuk,"jelas Sigalingging.
Kepala Seksi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Iwanmengaku telah mendapat perintah dari Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja DisnakertransKota Dumai M Fadhly untuk menganjurkan agar pihak perusahaan segera membuat laporan dan kronologis kejadian yangmenimpa korban.
" Saya sudah menyuruh pihak perusahaan membuat laporandan kronologis kejadian hinggamengakibatkan korban tewas ," tegas Iwan kepada wartawan secara terpisah.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, korban SarjanEdi Mastro Julius Sitanggang (32) tercatat sebagai pekerja CV Dwina Utama yangberalamat di Jalan Natuna No 25.
Kabarnya CV Dwina Utama tersebut merupakan subkontraktor di PT Murini Sam-sam berioperasi di Kawasan Industri Dumai Pelintung.
Belum diketahui secara pasti apakah korban terdaftardi BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai. Kendati demikian, sesuai ketentuan yangada, pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat bekerja wajib mendapatsantunan.