MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kepulauan Meranti, rencananya akan menggelar Sosialisasi Hak-hak Konsumen, pada minggu ketiga bulan Agustus mendatang. Hal itu dinilai perlu dilakukan, karena pada dasarnya hak konsumen dilindungi Undang-undang.
"Minggu ketiga Agustus, YLPK akan membuat sosialisasi di beberapa kecamatan di luar ibukota Kepulauan Meranti," ungkap Ketua YLPK Kepulauan Meranti, Mulyono SE, belum lama ini.
Sosialisasi itu pula, lanjut Mulyono, menyangkut tentang pentingnya hak-hak konsumen. Sebab, hak-hak konsumen itu telah diatur dalam UU No 8 tahun 1999.
"Selama ini masyarakat pedesaan seringkali mendapat diskriminalisasi oleh pengusaha-pengusaha. Intinya masih ada laporan ke kita terkait masyarakat yang tidak mendapat layanan sebagaimana mestinya," ucap Mulyono lagi.
Maka dari itu, terang Mulyono, pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk memberi pencerahan dan ilmu pengetahuan ke masyarakat pedesaan.
"Dalam sosialisasi itu juga, nantinya YLPK akan mengundang beberapa narsumber seperti dari pihak Disperindag, Diskes, dan beberapa unsur terkait," tutupnya.(Adi)