PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bulan September mendatang, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru menyebarkan surat pemberitahun pembayaran pajak kepada seluruh wajib pajak.Kepada wartawan, Kepala Dispenda Kota Pekanbaru Yuliasman menyebutkan saat ini petugas UPTD di tiap kecamatan masih mendistribusikn surat pemberitahun pembayaran pajak."Saat ini pertugas UPTD terus menyerahkan surat pemberitahuan pembayaran pajak kepada masyarakat," jelasnya.Ketika ditanya terkait kendala di lapangan, menurut Yuliasman banyak wajib pajak yang tidak berdomisili di Pekanbaru atau juga pindah alamat. "Untuk hal ini petugas Dispenda perlu waktu mencari informasi domisili terbaru wajib pajak bersangkutan dari kerjasama melalui RT dan RW," paparnya.Yuliamasn mengatakan, tahun ini Dispenda baru bisa mengetahui secara kendala yang ada di lapangan dalam penyebaran surat pemberitahuan pembayaran pajak. Sebab, di tahun sebelumnya surat pemberitahuan pembayaran pajak hanya diberikan kepada lurah.Di lain sisi meski masih banyak surat pemberitahun pembayaran pajak yang belum diterima wajib pajak, namun pembayaran PBB tetap dapat dilakukan di kantor Dispenda Kota Pekanbaru."Wajib pajak tinggal menunjukkan bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya," pungkasnya. (yan)(rik)