TEMBILAHAN, PESISIRNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 2016, Rabu (12/8/2015).Acara yang dibuka Plt Sekda Inhil Fauzar dan dihadiri Asisten III Setda Inhil, perwakilan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Ihsan Dirgahayu (narasumber) dan Kepala SKPD dan Camat se-Kabupaten Inhil."Kita menginformasikan subtansi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, agar semua stake holder dapat mengetahu dan memahaminya," ujarnya.Fauzar mengharapkan kepada seluruh peserta untuk mengikuti dengan seksama sehingga dalam penyusunan Anggaran tahun 2016 tidak ada keragu-raguan lagi."Diingatkan, kepada seluruh peserta untuk mempedomani aturan penyusunan Anggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015," ingatnya. (zul)(rik)