BKD Dumai Cari Pengganti Taufik Ibrahim

- Rabu, 27 Mei 2015 16:58 WIB
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Dumai akan mencari Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) mengingat Kadisparpora saat ini yakni Taufik Ibrahim telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri( Kejari) Dumai atas dugaan kasus korupsi retribusi terminal barang, Senin (25/5/2015) lalu."Untuk penentuan PLT tersebut, kita masih harus menuggu petunjuk dari Walikota Dumai. Dan InsyaAllah secepatnya akan ditunjuk definitif Kadisbudparpora," kata Kepala BKD Dumai, Sepranef Syamsir, belum lama ini.Menurut Sepranef, ditahannya Kadisbudparpora oleh pihak berwajib, sebagai PNS Taufik Ibrahim untuk sementara akan dibebaskan dari tugas atau jabatannya. "Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ASN," paparnya.Dijelaskan Sepranef, disiplin PNS disini diartikan sebagai kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar, maka PNS yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin.Jenis hukuman disiplin pegawai ini dikategorikan menjadi tiga, yaitu tingkat ringan, tingkat sedang, dan tingkat berat. Hukuman disiplin tingkat ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman ini diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hingga 15 hari.Untuk hukuman tingkat sedang, hukuman tersebut terdiri atas penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama satu tahun, penundaan Kenaikan Pangkat (KP) selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.Adapun yang termasuk dalam hukuman disiplin tingkat berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS."Mengacu aturan tersebut, maka dari itu sebelum adanya penjatuhan vonis dari pengadilan, untuk sementara Taufiq Ibrahim baru hanya mendapatkan sanksi yakni dibebaskan dari jabatannya saat ini atau sebelum penahanan oleh pihak yang berwajib yakni Kadisbudparpora," tutupnya.Menanggapi penahanan Mantan Kadishub tersebut, Wakil Walikota Dumai H.Agus Widayat saat dikonfirmasi enggan berkomentar tentang hal ini. "Kalau persoalan itu, saya no comment," sebutnya saat diwawancarai usai kegiatan pisah sambut Kapolres Dumai, belum lama ini. (via)

Berita Terkait

Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, Bendungan Meninting Garapan Hutama Karya Jadi Pusat Peresmian Lima Bendungan Nasional

Pemerintahan

7 Juara Ketinting Inhil Berlaga di Pelalawan Racing Boat Tahun 2026

Pemerintahan

Seekor Buaya Muncul Disekitaran Pos Polairud Inhil Parit 19 Tembilahan

Pemerintahan

UMKM Inhil Unjuk Gigi di Puncak HUT Dekranas ke-46, Produk Kriya, Wastra, dan Kuliner Tampil di Tingkat Nasional

Pemerintahan

Ganyang 'Setan Korup', Aliansi Mahasiswa Sumut Kepung KEJATI Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi Di Daerah Hingga Skandal Jampidsus

Pemerintahan

Bupati Herman Pimpin Penguatan Verifikasi KLA, Targetkan Predikat Lebih Tinggi