DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Pemerintah Pusat belum lama ini telah mengeluarkan kebijakan baru tentang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Sebelumnya, e-KTP hanya berlaku lima tahun, namun sekarang telah diubah menjadi seumur hidup. Sementara bagi warga Kota Dumai yang berdomisili di Kecamatan pemekaran yakni Dumai Selatan dan Dumai Kota, sudah dapat merubah status Kecamatannya."Masyarakat yang berstatus awalnya berada di Kecamatan Dumai Barat dan Dumai Timur, saat ini sudah bisa dirubah menjadi status Kecamatan yang diikutinya saat ini, yakni Kecamatan Dumai Selatan dan Dumai Kota. Dan pelayanan perubahan status E-KTP ini tentunya gratis alias tanpa dipungut biaya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai Suardi,SSy melalui Kabid Catatan Sipil Muhammad Wazir di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2015).Menurut Wazir, warga cukup mengisi formulir tentang perubahan status di Kecamatan tersebut, kemudian dicetak di Disdukcapil. Memang tidak ada keharusan untuk merubah status Kecamatan yang tertera tersebut. Namun apabila dibutuhkan agar sesuai dengan domisili maka bisa dilakukan dengan mengisi data lengkap sesuai dengan Kelurahan dan Kecamatannya terbarunya setelah adanya pemekaran."Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan bagi masyarakat Kota Dumai yang hendak melakukan pencetakan ulang e-KTP tersebut, karena segalanya sesuatunya sudah ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Sementara kami sendiri akan selalu berusaba memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Kalau syarat yang diajukan lengkap, pasti akan langsung kita proses," ungkapnya.Lanjut mantan Kabag Humas Pemko Dumai tersebut, kebijakan baru ini sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh pejabat dari Kemendagri beberapa waktu lalu, dimana memang posisinya putusan yang diambil oleb Pemerintah Pusat saat ini dinilai lebih efisien dan efektif. "Yang paling penting lagi, yakni tidak membuat repot masyarakat harus mengurus ataupun memperpanjang masa berlaku KPT miliknya, tiap lima tahun sekali," tutupnya. (via)