DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Jumlah pengurusan Paspor di kantor Imigrasi Kelas II Dumai tercatat sekitar 30 sampai 50 paspor perhari. Masyarakat yang datang mengurus paspor tersebut ada yang berasal dari Duri, Bengkalis, Rupat, Rohil dan bahkan dari berbagai daerah dan Provinsi lainnya. Karena pengurusan paspor ini bisa saja diurus di seluruh kantor Imigrasi yang ada di Indonesia.Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Budiman mengatakan, jika ada masyarakat yang akan membuat paspor, begitu datang langsung poto dan menunggu dua hari atau tiga hari paspor sudah selesai."Sekarang pembuatan paspor di Imigrasi Kota Dumai rata-rata sekitar 30 sampai 50 pengurus yang datang disetiap harinya. Dan jumlah tersebut akan mengalami peningkatan pada musim haji atau pada saat liburan. Pembuatan paspor saat ini lebih cepat asalkan persyaratannya sudah dilengkapi semua," kata Budiman beberapa hari yang lalu.Persyaratan untuk pembuatan paspor tersebut, kata Budiman, diataranya adalah perlunya dilengkapi dokumen seperti KTP, KK, Akte Kelahiran atau jika tidak ada akte bisa juga ijazah. Sementara terkait biaya untuk pembuatan paspor tersebut adalah sebesar Rp. 360.000 yang memang sudah termasuk poto dan biaya administrasi dan setiap pembayaran dilakukan di Bank. Dan sebelumnya biaya pembuatan paspor di Imigrasi Kota Dumai adalah sebesar Rp .255.000."Semua pembayaran sudah dilakukan Bank, karena kita ada kerjasama dengan pihak Bank. Dan tentang pelayanan di Imigrasi Dumai, ombudsman menilai Kota Dumai meruipakan Kota yang terbaik dalam pelayanannya dan juga dijadikan sebagai percontohan," tutupnya.