RUPAT (PESISIRNEWS.COM) Camat Rupat H. Yusrizal Ssos Msi, Selasa (10/3) siang dihalaman kantor Kepala Desa Pancur jaya kecamatan Rupat, mengambil sumpah jabatan dan melantik Penjabat Kades Pancur Jaya Enrawan, SP Kordinator penyuluh Kecamatan Rupat dan Rupat Utara Badan Ketahanan Pangan ini, menggantikan pejabat lama Suwito.Berdasarkan hasil pantauan Wartawan Pesisirnews.com Selasa (10/3/15) Tampak Hadir Bupati Bengkalis. H Herliyan Saleh, Msc, dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis ikut menyaksikanpelantikan Endrawan SP.Adapun yang turut serta dalam acara tersebut diantaranya, Sekretaris Daerah H Burhanuddin,Msi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa H Ismail, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heri Indra Putra, Sekcam Rupat Fahrizal SSTP, Kepala UPTD, Lurah/Kades Se Kecamatan Rupat, Tokoh dan pemuka Masyarakat Desa Pancur jaya dan para undangan.Dalam sambutannya, Herliyan Saleh mengatakan, "meskipun bersifat sementara dan maksimal hanya satutahun, tanggungjawab dan tugas yang harus dilaksanakan sama dengan Kades defenitif. Yaitu, menyelenggarakanpemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaa kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.Sesuai Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa, kata Herliyan, ada 15 wewenang, 5 hak, 16 dan kewajiban yangharus dilaksanakan seorang Kades. Kemudian, dalam melaksanakan wewenang, hak dan kewajiban itu, ada 4kewajiban lain yang juga harus dilaksanakan. Kesemuannya harus ditunaikan secara profesional dan proporsional.Agar seluruh tugas, wewenang, hak, dan kewajiban itu benar-benar dapat dijalankan dengan sebaik-baik-baiknya," ujar BupatiLanjutnya , Bupati berpesan kepada pejabat Kades baru agar mempelajari berbagai peraturan perundang-undangan yang berkenaandengan semua itu."Kemudian, pihanya menekannkan untuk melakukan koordinasi dan sinergisitas dengan seluruh pemangku kepentingan terkait di Pancur Jaya. Seperti Badan Permusyawaratan Desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Lakukan koordinasi dan sinergistastersebut dengan sebaik-baiknya", imbuh Bupati. Sementara itu kepada warga, Herliyan kembali mengingatkan, seluruh pelayanan di Pemkab Bengkalis seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tidak dipungut bayaran. "Semuanya gratis dengan catatan hal itu harus diurus sendiri di tempat pelayanan. Kalau ada aparatur Pemkab Bengkalis yang meminta bayaran, laporkan pada Kades, Camat atau langsung kepada saya. Akan saya tindak tegas bila ada pegawai Pemkab Bengkalis yang melakukannya, karena perbuatan itu merupakan pungutan liar yang tidakdibenarkan", tegas Herliyan. (Budi)