Bila Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa, Silahkan Laporkan Kesini

- Sabtu, 19 Agustus 2017 21:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir082017/pesisirnews_Bila-Terjadi-Penyalahgunaan-Dana-Desa--Silahkan-Laporkan-Kesini.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Liputan6.com

Pesisirnews.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sanjojo mengajak masyarakat peduli terhadap penggunaan dana desa. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, Menteri Eko meminta masyarakat untuk langsung melaporkan.

Seperti dilansir dari Liputan6.com, Eko mengatakan, masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam perencanaan‎ pengggunaan dana desa dan ikut mengawasi penggunaan dana desa. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan dana yang diberikan pemerintah rata-rata sebesar Rp 800 juta untuk setiap desa tersebut.

"Setiap desa dapat Rp 800 juta, masyarakat diminta ikut mengawasi, cara mengawasinya masyarakat berpatisipasi aktif dalam musyawarah dana desa untuk apa," kata Eko, dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 dengan tema Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Daerah, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu (19/8/2017).

Menurut Eko, pemerintah membutuhkan peran masyarakat, jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa, Eko meminta hal tersebut segera dilaporkan ke pusat informasi 1500040 dan media sosial Kementerian Desa PDTT. ‎"Yang penting korupsi bisa ditangani kalau ada partisipasi aktif oleh masyarakat, karena itu masyarakat tolong infokan," ucapnya.

Eko melanjutkan, untuk kepala desa juga diberikan kesempatan ‎melakukan pengaduan, jika ada pihak yang mengajak melakukan penyalahgunaan dana desa dan mengancam dikiriminalisasikan.

Selain itu dia meminta kepala desa tidak ‎khawatir tersangkut masalah korupsi dalam menggunakan dana desa, selama penyerapannya sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kepala desa jangan takut, jika ada upaya kirminalisasi kepala desa juga harus lapor 1500040, kita akan menerjunkan satgas 1X24 jam, memberikan pendampingan‎," tutup Eko.

Sebelumnya pada 17 Agustus 2017, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif membeberkan enam hal yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dana desa.

Di hadapan puluhan kepala desa atau lurah yang mendatangi markas KPK, Syarif membeberkan keenam hal tersebut. Pertama, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif.

"Kedua, mark up anggaran yang tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa, penyelewangan dana desa untuk kepentingan pribadi, dan lemahnya pengawasan serta penggelapan honor aparat desa," ujar Laode Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.

Syarif mengatakan, pemerintah saat ini berencana menaikkan anggaran dana desadua kali lipat pada 2018. Dia berharap, para kepala desa tidak melakukan enam hal yang menyebabkan penyimpangan dana desa.

Berita Terkait

Nasional

Polres Inhil Evakuasi Penemuan Jenazah di Sungai Kubur, Hasil Pemeriksaan Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan

Nasional

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas

Nasional

Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan "Masa Depan Kalian Masih Cerah".

Nasional

Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan

Nasional

Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas

Nasional

Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil