Guru Agama Dipenjara karena Suruh Siswi Shalat, Begini Reaksi Muhammadiyah

- Minggu, 30 Juli 2017 23:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir072017/pesisirnews_Guru-Agama-Dipenjara-karena-Suruh-Siswi-Shalat--Begini-Reaksi-Muhammadiyah.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Darmawati (tengah). Foto Facebook Yuni Rusmini
PAREPARE- Seorang guru agama, Darmawati divonis bersalah karena memukul siswa yang tidak shalat. Dia dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 7 bulan.

Hakim Pengadilan Negeri Parepare menyatakan guru agama SMA Negeri 3 Parepare Sulawesi Selatan itu bersalah karena memukul siswinya.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Parepare Yadi Arodhiskara menyesalkan keputusan hakim. Ia menilai keputusan hakim yang menyatakan Darma bersalah tersebut kurang mempertimbangkan fakta hukum.

"Ada beberapa fakta hukum yang kurang begitu didalami oleh hakim. Apalagi hakim tidak mempertimbangkan keberadaan PP 74/2008 tentang Guru, pasal 39 ayat 1 dan ayat 2, dan Permendikbud 10/2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan," tegas Yadi.

Ia menilai kasus Darma terkesan dipaksakan sebagai pidana. Atas alasan itu juga Pemuda Muhammadiyah Kota Parepare akan melakukan pendampingan hukum pada Darma sebagai bentuk implementasi kepedulian, visi kota pendidikan, serta upaya meninggikan dan memuliakan profesi guru.

"Kami dengan tegas menolak segala bentuk kriminalisasi kepada guru, termasuk yang menimpa Ibu Darma," jelasnya.

Dalam waktu dekat ini, Pemuda Muhammadiyah akan mendukung Darma untuk melakukan banding atas kasus ini.

"Terang kami, mendukung Ibu Darma untuk melakukan banding atas vonis tidak adil yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Parepare," pungkasnya.

Kasus ini terjadi pada Februari 2017, ketika Darma mendapati sekelompok siswi berkeliaran saat waktu Salat Dhuhur. Padahal sekolah telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pelaksanaan salat di mushala.

"Saya tegur mereka dan mengibas siswi yang tidak salat dengan mukenah. Ternyata atas peristiwa tersebut, salah seorang siswi melapor. Padahal saya tegur hanya untuk kebaikannya dan menggugurkan kewajiban saya sebagai orang tuanya di sekolah," jelas Darma.

Menurut Darma,seperti yang di lansir pojoksatu.id ia hanya ingin agar siswa disiplin. Tuduhan yang menyebut siswa terebut memiliki bekas luka sampai dirawat di puskesmas adalah keliru. Dia juga mementahkan tudingan yang menyebut dia memukul siswa memakai sepatu berulang-ulang.

Berita Terkait

Nasional

Inhil Dorong Hilirisasi Kelapa, Penguatan Perkebunan Rakyat Jadi Perhatian

Nasional

Diduga Bangkai Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan Terdampar di Tepian Pantai Bakau Mandah

Nasional

Evaluasi Pemerintah Digital 2026, Kepala Diskominfops Inhil Dorong Penguatan SDM

Nasional

Tabligh Akbar bersama UAS di Kapolres Rokan Hilir

Nasional

Bupati Inhil Lepas 70 orang Kontingen Untuk Berkompetisi Diajang Porsenijar Tingkat Propinsi

Nasional

Bupati Inhil Sambut Kunjungan Kerja Kajati Riau, Sinergi Antarlembaga Diperkuat