Bacakan Isi Pledoi, Ahok Salahkan Buni Yani

- Selasa, 25 April 2017 12:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir042017/pesisirnews_Bacakan-Isi-Pledoi--Ahok-Salahkan-Buni-Yani.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Sindonews.com
Basuki T Purnama alias Ahok saat membacakan pleidoi terkait kasus penistaan agama yang menjeratnya dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (25/4/2017)
JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) menyalahkan Buni Yani dan menganggap yang bersangkutan sebagai provokator sehingga membuat dirinya terlilit kasus penistaan agama. Hal itu diutarakan Ahok dalam pleidoi yang dibacakannya dalam sidang di Auditorium Kementan, Selasa (25/4/2017).Dalam pledoinya, Ahok menyalahkan Buni Yani dan menyebutkan sebagai provokator lantaran Buni yang telah membuat gaduh melalui unggahan video pidatonya dan mengedit subtansi pokok sambutan di Kepulauan Seribu. Ahok menilai Buni Yani telah menimbulkan kebencian di lapisan masyarakat. "Menjadi masalah setelah Buni Yani mengunggah video pidato itu," ujar Ahok di Kementan, Jaksel, Selasa (25/4/2017). Dalam pleidoinya, Ahok mengaku tak menistakan agama dan golingan tertentu. Dia lantas menjadikan tuntutan JPU sebagai bukti kalau dirinya tidak melakukan penistaan agama dan menghina suatu golongan tertentu, khususnya ulama. "Saya bersyukur saya bisa sampaikan kebenaran yang hakiki. Saya yakim Majelis Hakim pertimbangkan fakta dan bukti yang muncul yang mana JPU membuktikan saya tak menistakan agama,", tuturnya."Berdasarkan tersebut, haruskah dipaksakan saya menghina golongan?," katanya. Dengan adanya tuntutan itu, Ahok pun meyakini Majelis Hakim akan memberikan keputusan yang jujur, adil, dan seimbang. "Saya yakin hakim akan memberikan keputusan sesuai dengan Yang Maha Esa," katanya. (sindonews.com)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Komisi Yudisial Beberkan Upaya Intervensi Kasus Ahok

Nasional

PP Pemuda Muhammadiyah Sebut Pleidoi Ahok Sebuah Sandiwara

Nasional

Pleidoi Keluar dari Bahasan Kasus, Hakim Tegur Ahok

Nasional

Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara, Massa Sempat Gaduh di Luar Ruang Sidang