JAKARTA - Menteri BUMN Rini Soemarno secara resmi memberhentikan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III (Persero), Rahmat Satria yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar di ruang kantor Pelindo III, Surabaya, Selasa lalu.
"Kami tidak mentolerir praktik atau kegiatan yang melanggar hukum dalam operasional BUMN memberikan pelayanan kepada publik," kata Rini, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu sore, 2 November 2016. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri dan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli yang telah menjalankan tugas dengan baik.
Berkenaan dengan itu, Kementerian BUMN merilis Surat Edaran Nomor: SE-02/MB/10/2016 tanggal 2 November 2016 tentang Penegakan Citra Badan Usaha Milik Negara Bersih. Surat tersebut meminta seluruh Komisaris Utama dan Direktur Utama BUMN, untuk menghindari perbuatan tidak terpuji.
Perbuatan tidak terpuji yang dimaksud adalah kegiatan yang bertentangan dengan hukum. BUMN juga harus menerapkan praktik Good Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan. Selain itu, tiap BUMN diminta terus melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) dalam menjalankan tugas.
Rahmat Satria, terkena OTT pungli di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur dengan dugaan menerima uang ratusan juta rupiah saat ruangannya digeledah. Sebelum RS ditangkap, tim Saber Pungli terlebih dahulu membekuk sejumlah pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pekan lalu di antaranya empat orang dari PT Akara Multi Karya sekaligus Direktur Utamanya yang berinisial AH saat meminta uang kepada importir.
Saat OTT, Bareksrim Polisi menyita uang tunai Rp 600 juta dan sejumlah dokumen, yang diduga total pungli yang menghambat menghambat kelancaran arus barang atau dwelling time di pelabuhan itu mencapai Rp 10 miliar.
sumber : Tempo.co