PESISIRNEWS.COM- Pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau ke-14 pada Juli mendatang. Kini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016, dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM.Seperti yang dilansir situs setgab.go.id Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB), Hidayah Azmi Nasution, mengatakan, setelah rampung RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden.Hidayah mengakui, dalam RPP tersebut tertulis, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. "Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada," jelas Hidayah, di Jakarta, Jumat (13/5) lalu.Besaran THR atau gaji ke-14, menurut Hidayah, lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Hal ini karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) setiap tahunnya, dimana tahun 2016 ini tidak ada kenaikan gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasa diterima setiap bulan.Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)."Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,"ujar Yuddy.(BS)