Pernikahan Anak di Bawah Umur Masih Jadi Masalah bagi Perempuan

- Jumat, 15 April 2016 06:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir042016/pesisirnews_Pernikahan-Anak-di-Bawah-Umur-Masih-Jadi-Masalah-bagi-Perempuan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Foto: Ilustrasi.
Pernikahan anak di bawah umur.
PESISIRNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang peringatan hari Kartini 21 April 2016, masyarakat Indonesia khususnya kaum perempuan, dipandang masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait persoalan kesetaraan.Salah satu isu yang dianggap penting untuk diangkat dan dibicarakan adalah praktik pernikahan anak di bawah umur.Menurut mantan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Saparinah Sadli, praktik pernikahan anak di bawah umur kerap terjadi di daerah.Saparinah menyayangkan hal tersebut dilegalkan oleh undang-undang.Menurut Saparinah, aturan batas umur minimal bagi perempuan untuk menikah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, dan harus diubah.Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Batasan umur tersebut, kata Saparinah harus dinaikkan."Usia perkawinan harus naik, sekarang batasnya 16 tahun. Di beberapa daerah banyak anak perempuan yang menikah di umur 14 tahun," ujar Saparinah, dalam diskusi "Perempuan Melawan Arus", di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah Selatan, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2016).Lebih lanjut ia menjelaskan, batas umur yang terlalu rendah bisa membawa dampak buruk bagi perkembangan psikologis perempuan.Saparinah mengatakan, jika dilihat dari sisi psikologis, sebenarnya perempuan di sekitar umur belasan tahun belum siap dalam menghadapi pernikahan.Padahal pernikahan akan memberikan tanggung jawab yang besar bagi setiap individu di dalamnya.Sementara itu, dari sisi biologis, perempuan yang masih berumur 16 tahun belum memiliki rahim yang kuat untuk mengandung. Artinya jika dipaksakan, maka perempuan rentan dengan kematian ketika melahirkan."Kalau kita masuk perkawinan kita pasti dibebankan tanggung jawab dari segi kesehatan anak umur 16 tahun belum bisa mengandung masih lemah rahimnya," ucapnya.Selain itu, pernikahan yang dipaksakan dalam usia yang sangat dini, juga berpotensi melanggar hak-hak perempuan dalam menikmati pendidikan.Selain itu, menurut Saparinah, perempuan seharusnya memiliki kebebasan dalam memilih untuk menikah ketika kondisi psikologisnya memungkinkan untuk itu.Jenjang umur belasan tahun dinilai bukan sebagai kondisi di mana seorang perempuan sudah matang secara psikologis.Jika kita kembalikan semuanya kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah, niscaya tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Karena Allah dan Rasulnya telah lengkap menyampaikan syari'at Islam dalam kehidupan manusia.Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINISumber: kompas.com


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Wakil Bupati Yuliantini Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Asisten III Setda Inhil

Nasional

Studi: Wanita Berpendidikan dan Mapan Makin Enggan Terikat Pernikahan

Nasional

Waspadai Cara Baru Pembobol Data M-Banking Lewat Undangan Pernikahan Online

Nasional

Tips Memilih Cincin Pernikahan yang Sesuai Bentuk Jari agar Indah saat Dikenakan

Nasional

Sejumlah Menteri Kabinet Hadir di Rapat Final Persiapan Pernikahan Kaesang dan Erina

Nasional

Viral Pernikahan Siswa SMP di Wajo, Ini Sebab Keduanya Dinikahkan