Kantong Plastik Berbayar, Konsumen Disarankan Bawa dari Rumah

- Sabtu, 13 Februari 2016 15:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir022016/pesisirnews_Kantong-Plastik-Berbayar--Konsumen-Disarankan-Bawa-dari-Rumah.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Foto: Ilustrasi.
Kantong Plastik.
PESISIRNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung upaya pemerintah mengurangi limbah plastik melalui kebijakan kantong plastik berbayar di Indonesia. Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik."Ketika hendak berbelanja, konsumen disarankan membawa tas belanja sendiri atau akan diminta membeli kantong plastik maupun tas belanja yang dapat dipakai berulang di toko-toko anggota kami,” kata Ketua Umum Aprindo‎ Roy Mandey dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2016).Peritel juga akan membantu pemerintah mensosialisasikan terlebih dahulu dan mengedukasi masyarakat melalui berbagai media serta melakukan pemasangan poster di toko agar konsumen mengerti dampak negatif limbah plastik bagi lingkungan.Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, beban peritel dari pembelian kantong plastik dapat dialokasikan untuk dana CSR peritel modern bagi lingkungan. Karena itu, pemerintah diharapkan memberikan keleluasaan kepada pengusaha ritel dalam menentukan harga jual kantong plastik dan mengatur mekanismenya.Selama masa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat harga jual kantong plastik berbayar yang ingin Aprindo terapkan adalah sebesar Rp 200, termasuk PPN. Ini merupakan harga yang disubsidi oleh peritel agar tidak memberatkan konsumen.Perda tidak efektifMenurut Roy, implementasi kebijakan kantong plastik berbayar di daerah tidak memerlukan Peraturan Daerah (perda).“Kami pikir tidak perlu ada perda untuk mengatur kantong plastik ini, karena status barang tersebut akan diberlakukan seperti barang dagangan lainnya yang menjadi otoritas dan mekanisme peritel selama ini,” jelas Roy.Aprindo khawatir tren belanja konsumen ke ritel modern menurun akibat kebijakan ini, pemerintah juga harus melindungi semua sektor industri agar bisa tumbuh, termasuk diantaranya sektor ritel yang berada di hilir dan merupakan industri padat karya.Roy menegaskan peritel sepakat tidak ingin menggunakan kelebihan hasil penjualan kantong plastik sebagai donasi untuk berbagai aktivitas sosial.“Dana CSR sumbernya tetap dari budget perusahaan, dengan menekan biaya perusahaan tentunya budget perusahaan untuk CSR dapat meningkat," tegasnya.Data Nielsen 2015 menyebutkan, market share dari industri ritel-toko swalayan (minimarket, supermarket, hipermarket, dan perkulakan) di Indonesia hanya sebesar 26,0 persen sedangkan ritel pasar rakyat mencapai 74,0 persen. Artinya, kebijakan ini hanya akan berhasil jika semua peritel baik toko swalayan maupun pasar rakyat menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar secara simultan.“Pemerintah sudah berinisiatif membuatkan aturan, pengusaha memberikan dukungan dan menjalankannya dengan harapan respons masyarakat juga positif. Kami ritel modern siap menjadi pilot project kebijakan ini,” tandas Roy. Ikuti perkembangan berita ini. Silahkan Klik DISINI / DISINISumber: liputan6.com


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Penelitian: Untuk Pertama Kalinya Mikroplastik Ditemukan Beredar di Darah Manusia

Nasional

Tak Kantongi Izin, Camat Tempuling Resmi Tutup Bazar di Kelurahan Sungai Salak

Nasional

Kapolres Banjar Silaturahim ke Ponpes Darul Hikam Bojongkantong Kota Banjar

Nasional

Uji Coba Kantong Plastik Berbayar di Kota Pekanbaru Belum Ada Hasil

Nasional

Kantong Plastik Berbayar Bukan Solusi Atasi Limbah

Nasional

Kacau, Belum Ada Juknis, Swalayan Pekanbaru Sudah Berlakukan Kantong Plastik Berbayar