PESISIRNEWS.COM, JAKARTA - Keterbatasan Badan Intelijen Negara yang tidak bisa menangkap membuat ruang gerak BIN terbatas.Hal itu yang mendasari BIN untuk meminta pemerintah merevisi pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.BIN berniat memberantas terorisme di Indonesia. Tapi, dibutuhkan kewenangan menangkap dan menahan untuk merealisasikannya.Demikian dikemukakan Kepala BIN Sutiyoso di Kantor Pusat BIN, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).Dijelaskannya, kewenangan BIN dalam menangani terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.Khususnya pada Pasal 31 dan Pasal 34 Ayat 1, Huruf C. Pada pasal 31 berbunyi, bahwa BIN memilili wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran. Tetapi pada Pasal 34, penggalian informasi dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan penahanan."Ke depan, jika ingin penanganan terorisme di Indonesia lebih memberikan rasa aman, perlu perbaikan di dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme. Di mana BIN diberikan kewenangan yang lebih untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ujar Sutiyoso.