PESISIRNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik memberikan 18 pertanyaan pada saat memeriksa Yusri Isnaeni (32), seorang ibu rumah tangga yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah, di Mapolda Metro Jaya, hari ini."Ada 18 pertanyaan dari penyidik, menyangkut persoalan kasus penghinaan dan fitnah yang diduga dilakukan bapak Ahok," ujar Feldy Taha selaku kuasa hukum Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/1/2016).Dikatakan Feldy, dari 18 pertanyaan penyidik yang paling pokok adalah bagaimana perasaan dan suasana batin pelapor."18 pertanyaan yang paling pokok perasaan beliau (Yusri), bagaimana suasana batin beliau, apakah memang dia keberatan dengan ungkapan seperti itu," ungkapnya.Dia menyampaikan, menurut penyidik laporan yang dibuat kliennya sudah memenuhi unsur karena sudah ada bukti. Rencananya, penyidik akan segera memanggil Basuki sebagai saksi terlapor."Penyidik tadi bilang akan segera memanggil bapak Ahok, karena ini sudah ada bukti, ada tindak pidana yang dilakukan saudara Ahok. Mungkin secepatnya (dipanggil), mungkin bulan ini juga," katanya.Menurutnya, bukti-bukti pernyataan dari Basuki sudah memenuhi unsur Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah."Ahok menyebutkan ibu Yusri seorang maling. Kan maling ada ketentuannya. Yang mengatakan maling harus ada unsur pembuktian, jangan menyampaikan itu ke publik bahwa Anda adalah maling," katanya.Menyoal apakah akan ada pemeriksaan lanjutan, Feldy menjelaskan, kalau ada keterangan yang kurang kemungkinan penyidik bakal melakukan pemeriksaan lagi."Mungkin kalau ada yang kurang dan keterangan saksi. Tapi kalau yang saya tangkap tadi mungkin akan memanggil Ahok secepatnya," tandasnya.Sebelumnya diberitakan, Yusri melaporkan Basuki terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan nomor laporan LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 16 Desember 2015.Yusri membuat laporan polisi, karena tidak terima disebut 'maling' pada saat menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mempertanyakan permasalahan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anaknya kepada Basuki, Kamis (10/12/2015) lalu.Dia mempertanyakan soal potongan saat dirinya melakukan tarik tunai dana KJP. Padahal diketahui, KJP tidak diperbolehkan untuk ditarik tunai.
Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINISumber: beritasatu.com