BENGKULU, PESISIRNEWS.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu, Brigjen Pol M Ghufron menegaskan, masyarakat dilarang menyalakan petasan pada saat perayaan malam tahun baru 2016 daerah ini.Larangan ini dilakukan karena petasan dapat membayakan keselamatan masyarakat sehingga dilarang digunakan pada malam tahun baru."Masyarakat kita larang membunyikan petasan pada malam tahun 2016 karena dapat membahayakan keselamatan. Silakan mereka menggelar acara semeriah mungkin, tapi membunyikan petasan," kata Kapolda Brigjen Pol M Ghufron, di Bengkulu, Selasa (29/12/2015).Ia mengatakan, penggunaan kembang api pada malam tahun baru juga harus ada batasan dan disesuaikan sehingga tidak menganggu orang lain maupun dirinya sendiri.Sedangkan petasan tidak boleh digunakan dan jika tetap digunakan masyarakat, maka akan ada tindakan tegas dari kepolisian setempat."Kami berharap imbauan ini dapat dimaklumi masyarakat sehingga pada malam tahun baru nanti tidak ada bunyi petasan yang dapat menganggu aktivitas orang lain," ujarnya.Terkait pengamanan malam tahun baru, Kapolda Bengkulu menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI AD, TNI AL, Basarnas, Satpol PP, PBK, BPBD, Dinkes dan instansi terkait untuk melaksanakan tugas pengamanan tahun baru di daerah ini."Kita terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti TNI, Satpol PP, Basarnas, BPDB dan instansi lainya di Bengkulu dalam pengamanan Tahun Baru guna menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang terjaga dengan baik di daerah ini," ujarnya.Kapolda mengimbau masyarakat Bengkulu untuk bersatu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, sehingga kondisi Kamtibmas di daerah ini selama Natal dan Tahun Baru dapat terkendali dengam baik."Menjaga keamanan dan ketertibkan bukan semata-mata tugas dan tanggung jawab aparat semata, tapi masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam menjaga situasi Kamtibmas tersebut. Saya yakin kalau ini dapat berjalan baik, maka keamanan di Bengkulu akan terjaga dengan baik," ujarnya.
(ry)Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINISumber: beritasatu.com