Surat Edaran Menteri Agama :Rumah Ibadah Dilarang Edarkan Kotak Amal, Khutbah Maksimal 15 Menit.

Haikal - Selasa, 08 Februari 2022 13:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir022022/_8872_Surat-Edaran-Menteri-Agama--Rumah-Ibadah-Dilarang-Edarkan-Kotak-Amal--Khutbah-Maksimal-15-Menit-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Menag Yaqut Cholil Qoumas yang memberi tanggapan pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman. /Instagram @gusyaqut
Jakarta, PESISIRNEWS.COM - Kasus covid 19 di indonesia menlonjak membuat pemerintah Indonesia kembali melakukan pembatasan di tempat ibadah.

Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan kebijakan terkait pelaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dirumah ibadah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid 19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5 M.

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya Varian Omicron," kata menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan resmi, Minggu (6/2/2022).

Yaqut mengatakan, surat edaran tersebut juga ditunjukkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5 M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5 M di tempat ibadah pada masa PPKM," sambungnya.

Edaran ini ditujukan kepada:

.pejabat pimpinan tinggi madya

.pimpinan tinggi pratama pusat

.rektor/ketua PTKN

.kakanwil kemenag kabupaten/kota

.kepala madrasah/kepala satuan pendidikan keagamaan

.kepala kantor urusan agama kecamatan

.penghulu dan penyuluh agama

.ASN kemenag

.pimpinan ormas keagamaan

.pengurus dan pengelola tempat ibadah

.seluruh umat beragama di indonesia

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu:

Tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jamaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Ada beberapa hal yang diatur dalam edaran tersebut.

Diantaranya Kemenag menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah dalam peribadatan shalat.

"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam SE tersebut.

Soal peraturan soal jarak shalat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam.

Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.

Yang pertama,khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniawan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar.

Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyapaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.

Dan ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," lanjut kemenag.

Pengurus tempat ibadah juga diimbau tidak mengedarkan kotak amal, infak, kolekte, atau dana punia ke jamaah.

Lalu memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah kegiatan ibadah.

"Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan secara rutin dan memiliki ventilasi udara yang baik," bunyi SE tersebut.

Lebih lanjut, Kemenag juga mengingatkan bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah selama masa penetapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 50% dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.

Kemudian, untuk daerah di Jawa Bali dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 %.

Sementara pada daerah level 1, dibatasi paling banyak 75 % dari kapasitas.

Sementara itu, jamaah diminta menetapkan prokes dengan ketat.

Kemudian memastikan kondisi tubuh sehat sebelum mengikuti ibadah secara langsung.

Seluruh jamaah juga diimbau membawa perlengkapan peribadatan sendiri seperti sejadah dan mukena.

Lalu menghimdari kontak fisik atau bersalaman. Masyarakat berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah dirumah.(Serambinews).


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pembangunan konektivitas digital harus pemanfaatan nyata di layanan publik

Nasional

Menteri Kehutanan dan Kapolda Riau Terjun Langsung ke Lokasi Bencana di Agam, Percepatan Evakuasi dan Bantuan Terus Dikerahkan

Nasional

Bupati Inhil Bertemu Menteri Kehutanan, Bahas Penyelesaian Lahan Masyarakat dan Pembangunan Akses Jalan

Nasional

18 Perusahaan Kehutanan Telah Dicabut Izin Oleh Menteri Kehutanan Salah Satu Perusahaan Ada Di Kabupaten Indragiri Hilir.

Nasional

Menteri Imipas - PP IWO Gelar Pertemuan, Bahas Edukasi WBP Hingga Rekernas

Nasional

Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 150 Juta Dengan Modus Pecah Kaca Mobil Yang Terjadi Di Jalan M Boya