Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Jangan Gegabah Keluarkan P21, Serta Berhati Nurani

Haikal - Senin, 10 Januari 2022 17:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir012022/_7304_Jaksa-Agung-Ingatkan-Jaksa-Jangan-Gegabah-Keluarkan-P21--Serta-Berhati-Nurani.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Jakarta,PESISIRNEWS.COM- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya bekerja profesional dan independen dalam menilai suatu perkara, khususnya dalam proses pra penuntutan. Dia meminta, bisa memaksimalkan forum konsultasi dalam rangka penyamaan persepsi terkait petunjuk P-19.

Arahan tersebut disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Jambi, 7 Januari 2022

Karena Jaksa memiliki peran asas dominus litis, dimana dalam hal ini sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak.[adsense]

“Jangan memaksakan suatu perkara untuk dinyatakan lengkap atau gegabah mengeluarkan P-21 apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh Penyidik,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (10/1).

Sejak adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada prapenuntutan seharusnya dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum, maka petunjuk yang diberikan harus lengkap. Termasuk jika diperlukan dapat dilakukan penuntutan bebas terhadap perkara yang dianggap tidak cermat dalam proses prapenuntutan.[br]

“Bagi para Jaksa yang perkaranya dianggap tidak cermat dalam proses prapenuntutan Jaksa Agung pastikan akan dilakukan evaluasi. Oleh karena itu jangan coba-coba lagi sembarangan atau gegabah mengeluarkan P-21,” imbau Burhanuddin.

Karena itu, Burhanuddin meminta para Kajati, Aspidum, Aspidsus, Kajari, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus untuk bisa memastikan kualitas penanganan perkara memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta berhati nurani.

“Bekerjalah secara profesional dan penuh integritas, karena saya akan mem-back up penuh saudara apabila dalam penanganan perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, namun saya juga tidak akan segan mengevaluasi saudara jika dalam proses penanganan perkara tidak dilaksanakan secara profesional,” ujar Burhanuddin.[adsense]

Dia mengutarakan, dalam sistem Hukum Acara ada hambatan bagi para Jaksa untuk meneliti perkara secara paripurna, ini dikarenakan Jaksa hanya dapat membaca berkas perkara, ada kalanya informasi atau fakta yang tertuang dalam berkas tidak disajikan secara utuh, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan bagi Jaksa untuk melakukan kesalahan dalam Penuntutan.

“Kondisi ini justru menjadi pemicu para Jaksa untuk bertindak lebih cermat dan profesional. Untuk itu, dalam melaksanakan kewenangan kita (Kejaksaan) ingatlah kata-kata bijak ini ‘sebuah ketidakadilan penegakan hukum yang menyentuh perasaan akan tetap tersimpan dalam hati nurani masyarakat’, oleh karena itu jadikan kewenangan saudara sekalian untuk melindungi dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan serta mendukung perlindungan Hak Asasi Manusia,” pungkas Burhanuddin. (fajar.co.id)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan

Nasional

Bupati dan Wakil Bupati Inhil Hadiri Sinergitas Forkopimda dan Pengantar Tugas Kajari

Nasional

Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66

Nasional

Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan

Nasional

Ketua PW IWO Riau Minta Kejaksaan Memanusiakan Manusia dalam Kasus Datuk Bahar

Nasional

Manager PLN Tembilahan Gelar Silaturahmi dengan Kejari Inhil