Intip Harta Kekayaan Azis Syamsudin Mantan Ketua DPR RI Tersangka KPK

Haikal - Minggu, 26 September 2021 12:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir092021/_7380_Intip-Harta-Kekayaan-Azis-Syamsudin-Mantan-Ketua-DPR-RI-Tersangka-KPK.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
PESISIRNEWS.COM-Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melaluielhkpn.kpk.go.id, Azis Syamsuddin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 100.321.069.365.

Harta kekayaan itu termasuk kepemilikan tanah dan bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya. Azis Syamsuddin tercatat memiliki enam tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan yang merupakan hasil sendiri.

Salah satu tanah dan bangunan milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan tercatat memiliki harga fantastis, yaitu sebesar Rp 36.051.211.000.

Adapun salah satu tanah dan bangunan lainnya di Jakarta Selatan yang bernilai Rp 22.501.231.000.

Azis Syamsuddin juga memiliki satu tanah lainnya di Lampung - hibah dengan akta, sebesar Rp 1.000.600.000.

Dia juga tercatat memiliki enam alat transportasi, salah satunya adalah mobil Toyota Alphard tahun 2018 senilai Rp. 780.000.000 dan mobil Toyota Land Cruiser Jeep tahun 2016 senilai Rp 1.590.000.000.

Terkait harta bergerak lainnya, Azis Syamsuddin mengantongi hingga Rp. 274.750.000, dan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 7.052.118.365.

Azis Syamsuddin Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

"Rekan-rekan telah melihat dan mengikuti dari siang sampai pagi ini, saudara AZ, Wakil Ketua DPR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi," tutur Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9).

Dalam perkara ini, lanjut Firli, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis Syamsudin. "Dengan mendatangi kediamannya di Jakarta Selatan," kata Firli.

Pantauan Liputan6.com, Azis Syamsuddin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.53 WIB. Dia mengenakan pakaian batik.

Azis langsung masuk ke gedung KPK tanpa mengucap sepatah kata pun. Penyidik langsung membawanya ke ruang pemeriksaan.(merdeka)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Penembakan Ustadz Di Tangerang

Nasional

Kadin Inhil Kembali Lakukan Vaksinasi Covid-19

Nasional

Air Kelapa Dicampur dengan Ini Bisa Bersihkan Darah dan Racun dalam Tubuh

Nasional

DPRD,Pemkab Inhil Bahas Refocusing Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021

Nasional

Anggota Komisi II DPR RI Minta KPU Hitung Ulang Anggaran Pemilu 2024