PSI Janji Ubah UU Perkawinan, Negara Harus Larang Poligami, Grace: Termasuk Kader PSI

Haikal - Rabu, 12 Desember 2018 12:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir122018/1626_PSI-Janji-Ubah-UU-Perkawinan--Negara-Harus-Larang-Poligami--Grace--Termasuk-Kader-PSI.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ketua Umum DPP Parta

SURABAYA-Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie bertekad akan merevisi Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jika pada pemilu 2019, PSI lolos Parliementary Treshould (PT) dan memiliki kursi di DPR RI.

"Kami akan memperjuangkan revisi atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974, yang memperbolehkan poligami," ujar Grace Natalie disela kegiatan Festival 11 yang dimeriahkan Giring Nidji di Jatim Ekspo Jalan A Yani Surabaya, Selasa (11/12/2018) malam.

Pertimbangan PSI merevisi UU Perkawinan, lanjut Grace dikarenakan PSI tidak ingin negara secara tidak langsung melanggengkan ketidakadilan terhadap perempuan. Prakteknya adalah negara melegalkan poligami melalui UU Perkawinan.

Riset LBH APIK tentang poligami menyimpulkan bahwa, pada umumnya, praktik poligami menyebabkan ketidakadilan, perempuan yang disakiti dan anak yang ditelantarkan.

"PSI percaya, perjuangan keadilan, penghapusan diskriminasi harus dimulai dari keluarga, dari rumah," lanjut Grace

Sebagai bentuk komitmen menolak poligami, PSI juga melarang keras kader, pengurus, dan anggota legislatif dari partai ini yang boleh mempraktikkan poligami.

"Kalau ketahuan pasti kami pecat dari keanggotaan partai," tegas mantan presenter salah satu televisi nasional ini.

Pemerintah dan pejabat negara, lanjut Grace juga harus dapat memberikan contoh menolak poligami. Karena itu sudah menjadi kewajiban jika seseorang mnjadi pejabat publik baik di Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, serta Aparatur Sipil Negara juga dilarang berpoligami.

"Sudah banyak contoh, walaupun dia orang terpandang dan mampu tapi kalau sampai poligami pasti istri dan anak-anaknya yang akan menjadi korban," bener perempuan cantik ini.

PSI juga menyerukan perlawanan pada kekerasan terhadap perempuan. Sebab perempuan seringkali menjadi korban pertama para "enterpreneur kebencian" yang memproduksi hasutan dan menyebarkan syak wasangka.

"Saya geram melihat banyak perempuan termasuk dilecehkan di dunia politik oleh oknum-oknum jahat," kata Grace.

Komnas Perempuan mencatat, setiap hari ada 35 perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Setiap 2 jam, ada 3 perempuan yang diperkosa. Satu dari tiga perempuan Indonesia, pernah mengalami kekerasan. Dipukuli, diperkosa, atau disiksa oleh pasangan mereka.

"Kekerasan itu nyata dan begitu dekat di sekitar kita," tambah Grace.

Ia sadar akan potensi besar perempuan. Penelitian di dunia memperlihatkan bahwa keragaman gender di dalam kepemimpinan organisasi atau perusahaan, berkorelasi dengan produktivitas yang lebih tinggi.

Bahwa salah satu alat ukur memprediksi kedamaian suatu negara tak cukup hanya dengan melihat kesejahteraan, demokrasi, atau keragaman etnis, tapi juga terkait cara perempuan diperlakukan.

Harus Setara

Grace mengatakan bahwa yang diperjuangkan PSI adalah kesetaraan dan perang melawan kekerasan terhadap perempuan.

"Kita tidak sedang menuntut agar perempuan diperlakukan lebih dari laki-laki. Kita tidak ingin laki-laki lebih rendah dari perempuan. Tidak, kita hanya ingin semua manusia diperlakukan sama.," jelasnya.

Pihaknya menyerukan kesetaraan perempuan dan laki-laki. PSI akan memperjuangkan untuk membebaskan segala bentuk diskriminasi dan penyiksaan perempuan.

"Kita percaya bahwa semua orang harus diperlakukan setara. Kita ingin laki-laki atau perempuan ada kaitannya dengan kita atau tidak, sama-sama mendapatkan keadilan," imbuh Grace.

PSI juga akan memperjuangkan agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan agar menjadi sebuah payung hukum untuk melindungi dan memberikan bantuan ketika perempuan menjadi korban kekerasan.

Sumber
: Duta.co

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Ditreskrimum Polda Riau Nyatakan Laporan terhadap Ketua IWO Riau Bukan Peristiwa Pidana

Nasional

Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar

Nasional

Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu

Nasional

Polda Riau Target Bangun 110 Jembatan untuk Masyarakat, 27 Tuntas 100 Persen

Nasional

Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka

Nasional

Meriahnya Festival 'Perang Air' di Riau: Merawat Tradisi, Jaga Persaudaraan