Heboh Dana Kelurahan, Jokowi : Jangan Dihubungkan dengan Politik

- Selasa, 23 Oktober 2018 18:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir102018/pesisirnews_Heboh-Dana-Kelurahan--Jokowi---Jangan-Dihubungkan-dengan-Politik.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Kompas.com

Jakarta, Pesisirnews.com - Presiden Joko Widodo heran rencana kebijakan dana kelurahan dikaitkan dengan politik. Keheranan itu disampaikan Jokowi saat menghadiri pembagian 5000 sertifikat tanah di Lapangan Sepakbola Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2018).

Jokowi menyampaikan program barunya soal dana kelurahan karena dia melihat banyak lurah yang hadir di acara tersebut.

"Saya ingin bicara, karena tadi saya lihat banyak lurah yang hadir di sini. Ada yang namanya dana desa, tahun depan ada yang namanya Dana Kelurahan," kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan, dana desa dan kelurahan merupakan program yang serupa. Dana desa selama ini digunakan untuk desa-desa yang ada di tingkat kabupaten. Sementara itu, dana kelurahan disalurkan ke kelurahan di perkotaan mulai tahun 2019.

"Kelurahan juga memerlukan dana untuk memperbaiki selokan, kampung, sehingga tahun depan depan ada dana kelurahan," kata Jokowi.

Namun, Jokowi heran kebijakannya mengucurkan dana kelurahan justru memunculkan polemik. Banyak yang mengaitkan dengan pilpres 2019, dimana Presisen Jokowi akan maju lagi sebagai petahana.

"Kok ramai? Saya juga heran. Ini dana untuk rakyat kok, untuk memperbaiki kampung, kok malah jadi ramai," kata Jokowi.

"Kita semua ingin memberikan untuk masyarakat dan rakyat, bukan untuk siapa-siapa. Jangan dihubungkan dengan politik. Nggak rampung-rampung kita ini," tambahnya.

Payung hukum belum jelas

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut, anggaran untuk dana kelurahan ini sudah masuk kedalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Anggarannya diambil dari dana desa. Dana desa yang jumlahnya Rp 73 Triliun pada tahun 2019, sebanyak Rp 3 Triliun dipotong dan dialihkan untuk dana kelurahan.

Di sisi lain, Mardiasmo juga mengakui bahwa belum ada payung hukum yang mengatur soal dana kelurahan. Menurut dia, yang terpenting dana kelurahan dianggarkan dulu di RAPBN. Payung hukum untuk menjalankan program itu bisa dibuat belakangan.

"Ya, justru (karena) sudah dianggarkan. Jangan sampai sudah nanti misalnya sudah ada peraturannya, dana  belum ada. Jadi kita coba alokasaikan," kata Mardiasmo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Sejumlah politisi dari kubu oposisi mengkritik dana kelurahan yang belum memiliki payung hukum, namun sudah buru-buru dianggarkan. Mereka juga mempertanyakan dana kelurahan yang tiba-tiba muncul menjelang pilpres 2019.

Sumber Kompas.com 

Berita Terkait

Nasional

Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba

Nasional

HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda

Nasional

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian

Nasional

Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi

Nasional

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan

Nasional

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan