Guru Honorer Gugat Permen PAN-RB ke Mahkamah Agung di dampingi Yusril

- Rabu, 17 Oktober 2018 15:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir102018/pesisirnews_Guru-Honorer-Gugat-Permen-PAN-RB-ke-Mahkamah-Agung--di-dampingi-Yusril-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ketua Umum Partai Bulan Bintang(PBB)
Pesisirnews.com , Pakar Hukum dan Tata Negara, Yusril Izha Mahendra ditunjuk oleh DPP Front Pembela Honorer Indonesia atau FPHI, sebagai kuasa hukum pegawai honorer K2 untuk mengajukan judicial review terhadap Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Permen tersebut digugat, karena para pegawai honorer merasa dirugikan dengan adanya batasan usia mendaftar menjadi CPNS 2018, yakni 35 tahun.

Jadi, teman-teman dari guru honorer hadir dan maksud mereka adalah meminta bantuan saya untuk melakukan uji materiil peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara terkait dengan batas usia pengangkatan guru honorer di indonesia menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Yusril, Selasa 16 Oktober 2018.

Menurut Yusril, dalam peraturan Menpan RB, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi ASN. Padahal, sebagian besar guru honorer sudah cukup lama mengabdikan diri menjadi guru dan dengan adanya aturan ini justru mereka dianggap tidak memenuhi syarat pengangkatan.

"Mereka yang berumur di atas 35 tahun, tidak bisa diangkat lagi. Padahal, batas usia pensiunnya sampai 60 tahun. Alasannya. mengapa sampai 35? Padahal. jumlah mereka ini banyak sekali. Makin tua usianya, makin lama mereka menjadi guru honorer," kata Yusril.

Dalam gugatan nantinya, dia berharap. MA dapat membatalkan peraturan batasan usia pengangkatan guru honorer. Dengan demikian, yang diangkat merupakan guru yang memiliki kompetensi, bukan hanya sekedar syarat usia.

"Yang sudah jadi guru honorer 15 tahun, tidak bisa diangkat. Jadi, ini akan kami uji di Mahkamah Agung. Kalau dibatalkan, mudah-mudahan Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan supaya guru honorer ini kalau memenuhi syarat, diangkat ya diangkat. Jadi, tidak perlu ada diskriminasi pengangkatan," ucap Yusril.

Menurut Yusril, permasalahan guru honorer yang meminta status pengangkatan merupakan persoalan yang bisa diselesaikan. Asalkan, ada arahan dari pemerintah bagaimana mengalokasikan dana pendidikan secara efektif dan efisien. (***)

Sumber:Viva.co.id

Berita Terkait

Nasional

Tim KKP Evakuasi Diduga Bangkai Paus di Perairan Sungai Bahale Mandah

Nasional

Warga Temukan Jenazah Pria di Dalam Togok Jaring Ikan di Sungai Batang

Nasional

Wakapolres Inhil Bekali Kader HMI Materi Green Policing, Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan

Nasional

Inhil Dorong Hilirisasi Kelapa, Penguatan Perkebunan Rakyat Jadi Perhatian

Nasional

Diduga Bangkai Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan Terdampar di Tepian Pantai Bakau Mandah

Nasional

Evaluasi Pemerintah Digital 2026, Kepala Diskominfops Inhil Dorong Penguatan SDM