Jakarta, Pesisirnews.com - Untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, setiap bakal calon (balon) diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dari data yang disampaikan KPK, ada 1.158 orang balon kepala daerah yang telah melaporkan harta kekayaannya.
Terdiri dari 58 calon gubernur, 58 calon wakil gubernur, 384 calon bupati, 380 calon wakil bupati, serta 141 calon wali kota dan 137 calon wakil wali kota.
Dari data tersebut, 5 balon yang memiliki harta kekayaan tertinggi dilansir dari harian Kompas Selasa (23/1/2018) sebagaimana berikut ini:
Gubernur: Andi M Nurdin Halid (Rp 167,8 miliar)
Wakil Gubernur: Sihar Pangihutan H Sitorus (Rp 350 miliar)
Wali Kota: Andi Ikhzan Abd Mutthalib (Rp 205 miliar)
Wakil Wali Kota: Sugeng Teguh Santoso (Rp 35,4 miliar)
Bupati: Terbit Rencana Perangin-Angin (Rp 95,1 miliar)
Wakil Bupati: Pande Istri Maharani (Rp 90,8 miliar)
Sedangkan 5 balon yang memiliki harta kekayaan terendah yakni:
Gubernur: M Ridho Ficardo (Rp 1 miliar)
Wakil Gubernur: Abdullah Vanath (Rp 392,6 juta)
Wali Kota: Nur Salam (Rp 5 juta)
Wakil Wali Kota: Pathul Munir (Rp 23 juta)
Bupati: Syapuani (- Rp 115 juta)
Wakil Bupati: Sirajudin Paskalis (- Rp 94,7 juta)
Namun KPK juga mengingatkan peran serta masyarakat, untuk memberi informasi terkait aset dan utang calon kepala daerah tersebut. Laporan itu bisa disampaikan melalui email elhkpn@kpk.go.id
Sumber Tribunwow.com