Duh, Digituin 6 Kali, Tempatnya di Aula Kantor Camat dan Hutan

Haikal - Kamis, 30 November 2017 22:43 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir112017/pesisirnews_Duh--Digituin-6-Kali--Tempatnya-di-Aula-Kantor-Camat-dan-Hutan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
ilustrasi

pesisirnews.com,Melati (14, bukan nama sebenarnya) rela digituin sebanyak enam kali oleh Marin, warga Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Saat ini, kasus itu sedang ditindaklanjuti oleh Polres Bengkayang. Melati mengaku kali pertama melakukan perbuatan asusila itu di aula kantor Kecamatan Capkala pada 11 November lalu.

"Saya sebelumnya diajak dia jalan selama seminggu. Kemudian diajak begituan," kata Melati saat ditemui di PolresBengkayang, Rabu (29/11).

Setelah itu, mereka kembali melakukan perbuatan asusila untuk kali kedua di tempat yang sama pada 25 November.

Awalnya, Melati nekat kabur dari rumah karena khawatir dilarang bertemu kekasihnya itu, Minggu (26/11). Dia memilih tinggal di saudaranya, Al, selama enam bulan.

Di sana, Melati berkenalan dengan Manin. Benih cinta tumbuh di hati mereka. Gaya mereka berpacaran ternyata kebablasan. Melati dan Manin nekat melakukan perbuatan asusila.

Kasus ini terkuak ketika Al mengetahui Melati kabur dari jendela rumah. Sebagai saudara, dia khawatir Melati mengalami kejadian yang tak diinginkan. Apalagi, dia sudah mengetahui Melati menjalin asmara dengan Manin.

Melati sempat tak ditemukan selama empat hari. Al akhirnya menghubungi AN (49), ibu Melati. Mereka bersama-sama mencari Melati. Melati akhirnya ditemukan di Desa Samalantan.

Melati mengaku dibawa menginap di rumah saudara angkat Manin di Jirak selama tiga hari empat malam. Setelah mengetahui kejadian yang menimpa Melati, pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Samalantan.

Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra menerangkan, Manin diringkus pada Rabu (29/11). "Saat ini sedang berlangsung proses pemeriksaan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bengkayang terhadap korban dan pelaku serta para saksi," terang Permadi.

Dia menambahkan, Manin dijerat pasal 81 jo 76 D sub pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Manin mengaku melakukan perbuatan asusila itu atas dasar suka sama suka. "Kami sama-sama cinta. Saya berniat ingin menjadikan dia istri," kata Manin.

Dia menambahkan, selain di kantor kecamatan, perbuatan asusila itu juga dilakukan di hutan. "Saya menyesal. Apa boleh buat nasi sudah menjadi bubur,"seperti di lansir pojoksatu.id ujar Manin.

Berita Terkait

Nasional

Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba

Nasional

HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda

Nasional

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian

Nasional

Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi

Nasional

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan

Nasional

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan