KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Lagi

- Jumat, 10 November 2017 21:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir112017/pesisirnews_KPK-Tetapkan-Setya-Novanto-Tersangka-Lagi.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Jakarta, Pesisirnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi KTP elektronik.

Status tersebut diumumkan pada Jumat (10/11/2017) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

"Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan kabar tersebut. Namun, saat itu ia masih mengunci rapat nama tersangka itu alasan kepentingan penyidikan.

Diketahui, dua dari tersangka e-KTP juga diumumkan sebagai tersangka pada hari Jumat. Keduanya adalah eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, pada Jumat, 30 September 2016, dan politikus Partai Golkar Markus Nari pada Jumat, 2 Mei 2017.

Perjalanan Penetapan Tersangka

Pada Juli 2017, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup.

Ketua DPR Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Juli 2017 saat itu menyatakan, Setya dijadikan tersangka karena menyalahgunakan kewenangan, sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Novanto kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka pada 4 September 2017.

Hakim PN Jaksel kemudian memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar itu. Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat sore (29/9/2017).

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah, memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto, membebankan biaya perkara untuk pemohon sebesar nihil," ucap hakim tunggal Cepi Iskandar kala membacakan putusannya.

Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan oleh Cepi dalam sidang praperadilan Setya Novanto. Di antaranya adalah penetapan tersangka Setya Novanto tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan referensi lainnya.

Selain itu, hakim Cepi juga menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprindik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah.

Hakim Cepi menilai, alat bukti yang digunakan oleh penyidik KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka merupakan alat bukti dari hasil pengembangan tersangka lain, yaitu Sugiharto dan Irman.

Ia pun menimbang bahwa alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Sumber Liputan6.com

Berita Terkait

Nasional

Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan

Nasional

Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem

Nasional

SPMB 2026 di Inhil Gunakan Sistem Elektronik, Disdik Jamin Transparan dan Tanpa Pungutan

Nasional

Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !

Nasional

Gema Muharam Herman Berharap Acara Keagamaan untuk Meningkatkan Nilai Spritual Masyarakat

Nasional

Pemkab Inhil Besinergi Dengan Tim Penggerak PKK Dalam Mengelola Makanan Sehat