Jakarta, Pesisirnews.com - Ketua DPR RI Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencekalan dirinya bepergian ke luar negeri.
Hal itu terpampang dalam website PTUN Jakarta, Jumat (20/10) dengan pihak tergugat Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Pencekalan tersebut dilakukan lantaran keterlibatan Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) bakal melakukan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pihaknya tidak hanya mengajukan nama Novanto sebagai pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Sejumlah pihak lainnya yang berhubungan dan memiliki kepentingan dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el juga ikut dimasukkan kedalam daftar pencegahan.
"Tentu kita akan berkoordinasi lebih lanjut. Karena pencegahan ke luar negeri bukan hanya dilakukan terhadap satu orang SN saja," ujar Febri di Gedung KPK, JakartaSelatan, Jumat (20/10).
Lebih lanjut Febri mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait gugatan itu.
Menurutnya, secara subtansial belum diketahui apakah gugatan hanya dilayangkan untuk Dirjen Imigrasi atau juga kepada KPK
"Kalau pun yang digugat adalah Imigrasi saja, tentu pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan KPK. Karena permintaan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh Dirjen Imigrasi tersebut berdasarkan permintaan KPK," ungkap Febri.
Seperti diketahui, sebelumnya Setya Novanto dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK Senin (4/10) lalu.
Pencekalan itu sejatinya sudah berakhir pada 10 Oktober 2017. Namun, KPK memperpanjang lagi sampai dengan enam bulan ke depan atau hingga april 2018.
Dalam kasus dugaan korupsi E-KTP, saat itu, nama Novanto kerap mucul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengaturan dan pengadaan proyek senilai Rp5,95 triliun tersebut.
Sumber Pojoksatu.id